Indonesia telah banyak berperan dalam dunia internasional. Beberapanya dari Gerakan Non Blok hingga Konferensi Asia Afrika. Hal ini membuat Indonesia secara aktif melakukan diplomasi demi tercapainya perdamaian dunia.
Politik luar negeri. Politik luar negeri merupakan sikap, kebijakan dan langkah pemerintah suatu negara yang dilakukan untuk menjalin hubungan dengan negara lain, organisasi internasional serta subjek hukum lainnya dengan tujuan mencapai tujuan nasional.
Tujuan Dasar Kerjasama Internasional. Secara umum, Republik Indonesia tentu menyadari dengan bekerjasama dengan negara lain akan menjadi penting jika cita-cita ini jadi nyata. Lebih khusus lagi, tujuan kebijakan luar negeri adalah:
- Membela kebebasan rakyat dan menjaga keamanan negara
- Memperoleh dukungan dari luar negeri dalam meningkatkan standar hidup
- Memperkuat prinsip internasional dan membantu mencapai keadilan sosial di skala internasional
- Menempatkan penekanan khusus pada inisiasi hubungan baik dengan negara-negara tetangga
- mencari persaudaraan di antara bangsa-bangsa melalui realisasi cita-cita yang diabadikan
Indonesia merupakan negara yang memiliki dasar negara Pancasila serta UUD 1945, yang berarti indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, sehingga segala bentuk diskriminasi termasuk diskriminasi rasial harus dicegah. Indonesia dalam hal ini termasuk bagian dari masyarakat internasional yang menghormati, menjunjung tinggi serta menghargai prinsip serta tujuan piagam PBB.
Majelis Umum PBB dalam sidangnya 21 Desember 1965 telah menerima International Convention On The Elimination Of Racial Discrimination (Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial). Konvensi ini tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan RI serta selaras dengan keinginan indonesia.
Dengan begitu Indonesia yang saat itu dipimpin oleh Bacharuddin Jusuf Habibie, membuat dan mengesahkan kebijakan UU No. 29 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF RACIAL DISCRIMINATION 1965 (KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKRIMINASI RASIAL 1965).
Dengan mengesahkan Undang-undang ini, maka dapat dilihat bahwa indonesia memiliki tujuan yang sama dengan PBB yaitu menjamin keamanan setiap orang, menjaga kedaulatan serta kesejahteraan, dan menghilangkan diskriminasi terhadap perbedaan status yang telah menjamur di seluruh dunia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H