Mohon tunggu...
DIVPAS MALUKU
DIVPAS MALUKU Mohon Tunggu... Administrasi - Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku

Sarana Pemberitaan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sostekpas Maluku 2023 Bahas Eksistensi PK, APK, dan Asesor Pemasyarakatan dalam Penerapan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

15 Mei 2023   20:16 Diperbarui: 15 Mei 2023   20:20 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ambon INFO_PAS - Disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan mengubah wajah sistem hukum pidana di Indonesia karena mengadopsi paradigma hukum pidana modern yang bersifat universal. Hukum pidana yang semula berorientasi pada keadilan retributif kini berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.

Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Maluku, Saiful Sahri saat membuka kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Maluku Tahun 2023 di Kamari Hotel Ambon, Senin (15/5). "Disahkannya KUHP baru ini mempertegas eksistensi Petugas Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia," ujar Kadivpas Maluku.

Sumber : Divpas Maluku
Sumber : Divpas Maluku

Menurutnya dengan hadirnya KUHP baru akan menambah tugas, fungsi dan peran jajaran pemasyarakatan khususnya tenaga Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Asisten PK dan Asesor Pemasyarakatan terkait dengan proses Penelitian Kemasyarakatan (litmas), proses pendampingan dan pengawasan bagi klien anak dan dewasa dalam suatu proses peradilan pidana.

"Tentu ini bukan tantangan yang mudah bagi PK, APK dan tenaga Asesor jika melihat Sumber Daya Manusia yang kita miliki, namun hal itu bukanlah suatu kemustahilan," tegasnya. Lebih lanjut Saiful jelaskan bahwa amanat UU ini harus direspon dengan langkah strategis oleh jajaran pemasyarakatan sehingga dapat menjawab tantangan yang ada. Oleh karenanya penguatan kapasitas bagi tenaga PK, APK dan Asesor menjadi salah satu langkah yang terus digalakan oleh jajaran pemasyarakatan.

Sumber : Divpas Maluku
Sumber : Divpas Maluku

Saiful dalam kesempatan tersebut menyampaikan amanat Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku agar kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Tahun 2023, dijadikan momentum bagi petugas pemasyarakatan khususnya PK, APK dan tenaga Asesor untuk terus mengembangkan diri sesuai menjawab tantangan tugas saat ini dan di masa yang akan datang.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Maluku, Zainuddin, selaku ketua penyelenggara mengungkapkan bahwa kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Maluku melalui Divisi Pemasyarakatan, diikuti oleh 18 peserta sebagai perwakilan PK, APK, dan tenaga Asesor yang berasal dari seluruh Lapas, Rutan, LPKA dan Bapas yang ada di Maluku.

Sumber : Divpas Maluku
Sumber : Divpas Maluku

Kegiatan dengan tema "Profesionalitas Pembimbing Kemasyarakatan, Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dan Asesor Menuju Pemasyarakatan yang berAkhlak dan semakin PASTI" menghadirkan narasumber antara lain Christian Leihitu, SH., M.Sc (Kakanwil Kemenkumham Maluku periode 2009-2010) selaku pemerhati pemasyarakatan, Dr. Deassy J.A. Hehanussa, S.H, M.Hum (Lektor Kepala pada Fakultas Hukum UNPATTI) selaku Akademisi dan Pemerhati Hukum, Atiek Meikhurniawati, A.Md.I.P., S.Sos., M.Si dan Galih Rakasiwi, A.Md.I.P., S.H., M.H selaku PK Muda pada Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (KL)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun