Ambon, INFO_PAS -- Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku menyelenggarakan Rapat Forum Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan, Kepolisian Plus Badan Narkotika Nasional (Dilkumjakpol Plus) Tahun 2023, Kamis (09/3). Berlangsung di ruang rapat lantai II Kanwil Kemenkumham Maluku, rapat tersebut dihadiri oleh Kepala BNNP Maluku (Rohmad Nursaid), Asipidum Kejaksaan Tinggi Maluku (Rahmat Purwanto), Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ambon (H. Tanate), Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Ambon (Nazar Effiriandi), Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Ambon (J. Mahulette), Kasat Tahti Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease (Rudy Sarak), Dir. Reskrimum Polda Maluku (Andi Iskandar) dan Dir Tahti Polda Maluku (Arafah), sementara dari jajaran Kanwil Kemenkumham Maluku dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan dan jajaran struktural Divpas Maluku.
Kadivpas Maluku, Saiful Sahri, dalam penuturannya menyampaikan bahwa rapat forum Dilkumjakpol Plus membahas dua isu utama yakni penanganan overstaying tahanan dan penyelesaian status Benda Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran) di Maluku. "Dua agenda utama yang dibahas adalah terkait overstaying tahanan dan penyelesaian status Basan Baran yang sudah lama tanpa status di Rupbasan Ambon," tuturnya. Menurut Saiful permasalahan tersebut harus menjadi urgensi setiap instansi terkait karena jika tidak ditangani maka akan berdampak pada masalah-masalah lainnya.
Kepala BNNP Maluku, Rohmad Nursaid menyampaikan bahwa forum Dilkumjakpol Plus penting untuk dilaksanakan secara berkala. "Permasalahan permasalahan terkait penyelenggaraan proses pidana harus dapat dikomunikasikan dan dikoordinasikan secara bersama lewat kegiatan seperti ini," ujar Rohmad.
Dalam kesempatan tersebut Kadivpas Maluku juga menyampaikan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-OT.02.02-02 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Pada Masa Transisi Menuju Endemi atau disebut Layanan Pemasyarakatan Menuju Endemi. Layanan pemasyarakatan yang dimaksud adalah Penerimaan Tahanan/Anak/Narapidana/Anak Binaan, Penerimaan Terpidana yang belum dieksekusi, Penyelenggaraan sidang secara tatap muka, Pengalihan jenis penahanan serta Layanan Kunjungan dan kegiatan yang melibatkan pihak luar dapat dilaksanakan kembali dengan memperhatikan protokol kesehatan. (KL)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI