Mohon tunggu...
DIVPAS MALUKU
DIVPAS MALUKU Mohon Tunggu... Administrasi - Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku

Sarana Pemberitaan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penutupan Workshop Layanan Kesehatan Narapidana dan Tahanan, Ini Harapan Kadivpas Maluku

23 Februari 2023   18:31 Diperbarui: 23 Februari 2023   18:33 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Divpas Maluku

Denpasar, INFO_PAS -- Workshop on Prioritised Health and Covid-19 Infection Management for the Ministry of Law and Human Rights Provincial Office yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersama The United Nation Office on Drugs and Crime On Cooperation (UNODC) sejak 20 Februari lalu, secara resmi ditutup oleh Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Elly Yuzar, Kamis (23/2).

"Kegiatan ini merupakan bukti komitmen arah kebijakan Ditjenpas dalam mendorong dan mewujudkan layanan kesehatan terbaik bagi Warga Binaan Pemasyarakatan," tegas Elly dalam sambutannya.

Kegiatan yang diikuti oleh 33 Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) se-Indonesia dan 40 Kepala UPT Pemasyarakatan Percontohan tersebut menelurkan beberapa poin yang menjadi kesepakatan bersama dalam rangka menindaklanjuti kebijakan yang telah dilakukan agar seluruh layanan di Lapas Rutan berjalan dengan baik sesuai standar yang ditetapkan.

Sumber : Divpas Maluku
Sumber : Divpas Maluku
Kadivpas Maluku, Saiful Sahri sebagai perwakilan Maluku berharap arah kebijakan yang telah ditetapkan oleh Ditjenpas akan ditindaklanjuti oleh seluruh Lapas, Rutan dan LPKA di Maluku sehingga pemenuhan hak layanan kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dapat dijalankan. (KL)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun