Mohon tunggu...
DIVPAS MALUKU
DIVPAS MALUKU Mohon Tunggu... Administrasi - Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku

Sarana Pemberitaan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemutakhiran Data NIK, Langkah Serius Kanwil Kemenkumham Maluku Wujudkan DP4 bagi Narapidana dan Tahanan di Maluku

13 Februari 2023   17:50 Diperbarui: 13 Februari 2023   17:52 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Divpas Maluku

Ambon, INFO_PAS - Langkah serius dilakukan Kanwil Kemenkumham Maluku dalam rangka pemutakhiran data narapidana dan tahanan yang termasuk kedalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Hal tersebut nampak dalam koordinasi Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Maluku, Saiful Sahri ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku, Senin (13/2).

Didampingi Kepala Subbidang Pembinaan, Teknologi Informasi dan Kerja Sama, M. Sofyan Arief, koordinasi tersebut guna rencana pemutakhiran serta validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta penerbitan e-KTP bagi narapidana dan tahanan yang ada di Lapas dan Rutan di Maluku.

Kadivpas Maluku dalam keterangannya menyampaikan bahwa kunjungan tersebut sebagai salah satu tindak lanjut target kinerja Divisi Pemasyarakatan Maluku tahun 2023 terkait pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2024 di Lapas dan Rutan se-Maluku. "Target kita adalah memonitoring perbaikan anomali data pemilih untuk Pemilu 2024 bagi tahanan dan narapidana se-Maluku, hal tersebut memerlukan kerjasama kerja dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil", terangnya.

Sumber : Divpas Maluku
Sumber : Divpas Maluku
Diterima Plt. Kadis Dukcapil Provinsi Maluku, Dewi A. Pattimahu di ruang kerjanya, Saiful menjelaskan bahwa anomali data pada aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan akan berpengaruh kepada data pemilih untuk Pemilu 2024 di Lapas/Rutan, dalam hal ini pemadanan data NIK di Lapas/Rutan harus dilakukan bersama Dinas Dukcapil setempat. Dalam kesempatan tersebut, Saiful juga menyerahkan draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah dijajaki sebelumnya untuk segera dilakukan penandatanganan PKS antara Kanwil Kemenkumham dan Dinas Dukcapil Provinsi Maluku.

"Intinya kita ingin setiap Narapidana dan Tahanan memiliki haknya sebagai warga negara," tambahnya.


Menanggapi hal itu, Plt. Kadis Dukcapil Provinsi Maluku menyambut baik dan sangat mendukung Lapas dan Rutan di Maluku memperoleh perekaman NIK dan perbaikan data KTP bagi Narapidana dan Tahanan. Ia lantas menginstruksikan jajarannya untuk menindaklanjuti hal tersebut. "Kami sangat mendukung upaya Kemenkumham untuk membenahi data NIK bagi Narapidana dan Tahanan pada Lapas/Rutan di Maluku dan akan membantu untuk mewujudkannya," kata Dewi. Ia menambahkan bahwa Dinas Dukcapil juga akan melakukan perekaman bagi narapidana, tahanan dan anak di Maluku yang belum memiliki NIK sampai saat ini.

Hasil koordinasi Kadivpas Maluku dengan Plt.Kadis Dukcapil Provinsi Maluku sejatinya merupakan langkah awal dan akan ditindaklanjuti dengan kerjasama antara Kanwil Kemenkumham Maluku dengan dinas terkait untuk mewujudkan perbaikan data pemilih Pemilu 2024 di Lapas dan Rutan di Maluku. (BAE)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun