Mohon tunggu...
DIVPAS MALUKU
DIVPAS MALUKU Mohon Tunggu... Administrasi - Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku

Sarana Pemberitaan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Di Maluku, Pujo Harinto Bahas Penerapan Restorative Justice dalam Perspektif Pemasyarakatan

23 Agustus 2022   18:01 Diperbarui: 23 Agustus 2022   18:04 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ambon INFO_PAS -  Disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan) telah memperkuat posisi pemasyarakatan dalam penerapan restorative justice atau keadilan restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Konsep ini sejatinya sejalan dengan 10 prinsip pemasyarakatan yang lahir saat Konferensi Lembang tanggal 27 April 1964. 

Hal ini disampaikan Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Pujo Harinto, saat menjadi pembicara dalam kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Bidang Pembinaan, Bimbingan, Teknologi Informasi dan Kerjasama di lingkup Kanwil Kemenkumham Maluku Tahun 2022, Selasa (23/8).

Pujo menerangkan bahwa dalam prinsip pemasyarakatan menekankan prinsip ayomi, pemulihan, penjatuhan pidana tidak dilatarbelakangi pembalasan atau retributive tetapi prinsip pembinaan dan rehabilitasi. "Itu termasuk prinsip restorative, masalahnya tahun 1964 istilah restorative belum dikenal tetapi kita sudah mengenal reintegrasi sosial, pemulihan kesatuan hidup, kehidupan dan penghidupan," terang Pujo.

Sumber: Divpas Maluku
Sumber: Divpas Maluku

Lebih lanjut dijelaskan bahwa hadirnya UU Pemasyarakatan yang baru semakin mempertegas posisi pemasyarakatan. Bahwa pemasyarakatan tidak hanya merupakan tahap akhir dari bekerjanya sistem peradilan pidana namun sejak dimulainya proses peradilan pidana. 

"Kita berperan sejak pra adjudikasi, adjudikasi dan post adjudikasi melalui fungsi PK Bapas khususnya dalam perkara anak," tambah Pujo. Menurutnya saat ini Ditjenpas telah membuat piloting untuk implementasi Restorative Justice bagi pelaku dewasa di 10 kota/kabupaten sesuai dengan roadmap yang telah disusun hingga tahun 2024.

Berlangsung kurang lebih dua jam, mantan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Maluku tersebut juga menyampaikan arah kebijakan pemasyarakatan pasca lahirnya UU Pemasyarakatan yang baru, memberikan suntikan motivasi dan berdiskusi dengan peserta Sosialisasi Teknis yang hadir secara langsung maupun lewat virtual. Ia berpesan agar setiap insan pemasyarakatan di Maluku tetap semangat dalam melaksanakan tugas.

Sumber: Divpas Maluku
Sumber: Divpas Maluku

Menanggapi hal itu, Kadivpas Maluku, Saiful Sahri mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Direktur Bimkemas dan Pengentasan Anak Ditjen Pas yang berkenan hadir dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Divpas Maluku tersebut.  

"Kami sangat berterima kasih kepada Pa Dir. yang telah memenuhi undangan kami. Kami berharap apa yang telah disampaikan dapat kami implementasikan khususnya terkait penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana di Wilayah Maluku," tutup Saiful. (KL)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun