Mohon tunggu...
DIVPAS MALUKU
DIVPAS MALUKU Mohon Tunggu... Administrasi - Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku

Sarana Pemberitaan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sostekpas Maluku Tahun 2022 Bahas Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Maluku

22 Agustus 2022   15:37 Diperbarui: 22 Agustus 2022   15:45 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Ambon INFO_PAS -  Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kanwil Kemenkumham Maluku menggelar Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Bidang Pembinaan, Bimbingan, Teknologi Informasi dan Kerjasama di lingkup Kanwil Kemenkumham Maluku Tahun 2022, Senin (22/8). 

Bertempat di Aula Kanwil, giat tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku dan mengangkat tema Penerapan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Di Wilayah Maluku.

Kakanwil Kemenkumham Maluku, H M Anwar N dalam sambutannya menjelaskan bahwa pendekatan hukum dengan penerapan restorative justice dapat berdampak signifikan dalam mengurangi jumlah over kapasitas yang yang terjadi di Lapas dan Rutan. 

"Masalah klasik kita adalah over kapasitas, banyak kebijakan sudah dilakukan namun tidak signifikan berdampak karena lebih banyak yang masuk Lapas daripada yang dikeluarkan, oleh sebab itu penerapan sistem restorative justice harus kita dorong sebagai salah satu alternatif pemidanaan," jelas Anwar

Sumber : Divpas Maluku
Sumber : Divpas Maluku
Anwar lantas menghimbau seluruh jajaran untuk terus bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengedukasi masyarakat di Maluku guna mendorong terwujudnya penerapan sistem restorative justice.

 "Tantangan kita adalah masyarakat masih berpandangan bahwa pelaku kejahatan harus dihukum seberat-beratnya dengan cara dimasukan ke Lapas tanpa memperhatikan over kapasitas yang terjadi, di sini tugas dan peran PK Bapas, Penyuluh Hukum untuk memberikan pemahaman secara terus-menerus mengenai cara pandang baru dalam penyelesaian perkara tindak pidana menggunakan konsep restorative justice," tambahnya.

Sementara itu, Kadivpas Maluku, Saiful Sahri selaku ketua penyelenggara menjelaskan bahwa kegiatan Sostekpas Maluku Tahun 2022 bertujuan untuk menyamakan persepsi antar APH untuk sama-sama mewujudkan penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana terpadu di wilayah Maluku. "Kegiatan ini sangat penting untuk menyamakan persepsi kita tentang konsep restorative justice," ujar Saiful.

Sumber : Divpas Maluku
Sumber : Divpas Maluku
Lebih lanjut disampaikan bahwa kegiatan Sotekpas Maluku Tahun 2022 diagendakan berlangsung selama tiga hari kedepan dan menghadirkan Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Ditjenpas, Pujo Harinto sebagai keynote speaker bersama Koordinator Kejaksaan Tinggi Maluku dan Direktur Tindak Pidana Umum Polda Maluku. 

Kegiatan ini dilaksanakan secara langsung bagi Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Se-Kota Ambon dan secara daring oleh UPT Pemasyarakatan di luar Pulau Ambon . (KL)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun