Mohon tunggu...
DIVPAS MALUKU
DIVPAS MALUKU Mohon Tunggu... Administrasi - Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku

Sarana Pemberitaan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Hari Bakti Pemasyarakatan, Wujudkan Narapidana Berketerampilan dan Produktif

26 April 2022   20:39 Diperbarui: 26 April 2022   20:44 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ambon, INFO_PAS -- Pemasyarakatan sebagai institusi yang turut bertugas dalam pemajuan dan pembangunan sumber daya manusia dituntut untuk lebih aware terhadap kondisi pandemi Coronavirus disease (COVID-19) mengingat terdapat 267.448 narapidana dan tahanan yang masuk kategori usia produktif. Pemasyarakatan harus adaptif dan inovatif, tidak bisa lagi menggunakan cara-cara lama dalam pelaksanaan program Pemasyarakatan.

"Kita harus memikirkan cara mengubah tantangan besar tersebut menjadi peluang untuk berkontribusi mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalui penyesuaian program pelatihan narapidana dengan kesempatan kerja yang tersedia," tegas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, dalam acara Syukuran Menuju 58 Tahun Pemasyarakatan, Selasa (26/4) di The Sultan Hotel, Jakarta 

Sumber : PAS TV, Humas Ditjenpas
Sumber : PAS TV, Humas Ditjenpas

Diakui Yasonna, berbagai permasalahan dan pencapaian yang silih berganti kian mendewasakan dan menguatkan institusi ini. Rangkaian Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-58 bertema "Pemasyarakatan PASTI dan BerAkhlak, Mewujudkan Indonesia Maju" merupakan komitmen nyata untuk perlahan-lahan menjawab berbagai tantangan untuk kembali bangkit dan pulih dari hantaman pandemi COVID-19. 

Ia meminta Pemasyarakatan harus mampu bertransformasi menjadi institusi yang mampu menciptakan manusia yang berketerampilan dan memiliki produktivitas tinggi sehingga sudah siap untuk berkompetisi, baik di level nasional maupun global. 

Jangan sampai kembalinya narapidana di tengah masyarakat tidak dibarengi dengan upaya peningkatan kesejahteraannya. Tentu akan berpotensi besar terjadinya residivisme karena ketidakmampuannya untuk bersaing di tengah masyarakat.

"Pemasyarakatan harus mampu menjembatani para narapidana dengan lingkungan sosialnya. Sudah saatnya program pemberdayaan masyarakat ditingkatkan. Upaya promosi sebelum para narapidana ini benar-benar terjun ke masyarakat juga perlu dioptimalkan," tambah Yasonna.

Tak lupa, ia menghaturkan terima kasih terhadap seluruh pihak yang telah membantu, mendukung, dan mendampingi institusi Pemasyarakatan dalam melakukan upaya-upaya perbaikan. "Semoga di bawah naungan panji Pemasyarakatan, kita dapat terus bekerja dengan penuh dedikasi. Memiliki komitmen dan integritas bagi pemajuan Sistem Pemasyarakatan," tegasnya.

Sumber : PAS TV, Humas Ditjenpas
Sumber : PAS TV, Humas Ditjenpas
Syukuran Menuju 58 Tahun Pemasyarakatan turut dihadiri Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Intelijen Negara, Ketua Umum Palang Merah Indonesia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua Ombudsman, Kepala Badan Nasional Pemberantasan Terorisme, Kepala Badan Narkotika Nasional, serta perwakilan Kepolisian Negara RI dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Hadir pula Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, serta perwakilan United Nations Office on Drugs and Crime, Kementerian Agama, dan mitra kerja Pemasyarakatan lainnya, baik secara langsung maupun virtual.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun