Mohon tunggu...
DIVPAS MALUKU
DIVPAS MALUKU Mohon Tunggu... Administrasi - Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku

Sarana Pemberitaan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Divpas Maluku Inisiasi Transfer Knowledege Pelaksanaan Asesmen dari PK Bapas kepada Petugas Pemasyarakatan

26 Maret 2022   13:17 Diperbarui: 26 Maret 2022   13:28 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ambon, Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kanwil Kemenkumham Maluku menjadi inisiator transfer knowledge dari Pembimbing Kemasayarakatan kepada seluruh petugas pemasyarakatan di Maluku khususnya dalam jabatan Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakartan terkait dengan teknis pelaksanaan assesment kepada Narapidana, Sabtu (26/3). Giat tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dimana tahapan awal dari peniilaian tersebut dimulai dengan pelaksanaan asessmen yang merupakan kewenangan tenaga Asesor dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK).

Digelar secara virtual, giat konsolidasi SPPN tersebut menghadirkan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Saiful Sahri selaku Keynote Speaker sementara narasumber kegiatan adalah PK Pertama Bapas Ambon, La Ode Reynaldi Muchlis. Dalam pengantarnya, Kadivpas menyampaikan bahwa SPPN harus segera dijalankan karena merupakan kebijakan Nasional. "SPPN ini kebijakan Nasional sehingga masuk dalam Target Kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, mengapa, karena ini menjadi indikator penilaian narapidana yang nantinya akan kembali ke masyarakat sehingga harus ada standarisasi bagaimana perubahan perilaku narapidana tersebut ketika kembali ke masyarakat," terang Saiful

Ia menambahkan bahwa melihat perbandingan jumlah PK yang ada di Maluku dengan jumlah narapidana yang ada maka kegiatan transfer knowledge ini sangat penting dilakukan agar petugas di UPT dalam hal ini jabatan penelaah status WBP dapat menjadi perpanjangan tangan PK Bapas untuk melakukan assesment sehingga nantinya Wali Pemasyarakatan melakukan penilaian SPPN dengan tepat sasaran. Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPPN ini dapat bersinergi dengan baik sehingga kebijakan ini dapat berjalan dengan maksimal. "Mari satukan persepsi, untuk kemajuan bersama, saling bersinergis, Divisi Pemasyarakatan akan terus pantau perkembangannya, intinya apa yang menjadi kendala UPT itu merupakan kendala Divisi juga," harap Kadivpas.

Hal senada disampaikan Kepala Sub Bidang Pembinaan Teknologi Informasi dan Kerjasama, Tersih Victor Noya. "SPPN menjadi urgensi untuk segera dilaksanakan karena penerapannya sudah harus dimulai tanggal 19 Maret yang lalu, namun hal tersebut harus diawali dengan sosialisasi teknis pelaksanaan assesment sehingga kita berinisiatif untuk melakukan kegiatan ini," jelas Tersih. Lebih lanjut Ia tegaskan bahwa kewenangan pelaksanaan assesmen tetap menjadi kewenangan Asesor dan PK Bapas, namun untuk menyiasasti kekurangan tenaga Asesor dan PK maka Dirjenpas lewat surat edarannya mengambil kebijakan untuk melakukan transfer knowledge dari PK Bapas kepada Jabatan Fungsional Umum Penelaah Status WBP yang ada di setiap Lapas/Rutan dan LPKA.

Sementara itu, Rey Muchlis selaku Narasumber kegiatan dalam paparannya menjelaskan bahwa proses assesment sangat penting sebagai langkah awal menentukan program pemasyarakatan baik mulai dari penempatan sampai pola pembinaan yang cocok bagi seorang Narapidana. "Assement bagi Narapidana itu mutlak dan menentukan program selanjutnya bagi Narapidana namun melihat jumlah PK yang ada di Maluku dengan kondisi geografis Maluku tentu itu bukan hal yang mudah," papar Rey. Ia menjelaskan bahwa tenaga Asesor yang ada di Maluku hanya satu orang itupun telah menjabat jabatan struktural sehingga jabatan fungsionalnya selaku Asesor tidak berlaku lagi namun tugas Asesmen saat ini juga menjadi tugas PK Bapas sesuai ketententuan Permenkumham nomor 41 Tahun 2017 Tentang pelaksanaan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan.

Rey lantas memaparkan teknis pelaksanaan assesmen Narapidana menggunakan Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) atau dikenal dengan instrumen 4 dimensi. Dengan pelaksanaan asesmen dengan ISPN maka dapat ditentukan mana Narapidana yang masuk kategori minimum security, medium security, maximum security hingga super maksimum security.

Giat tersebut diikuti oleh seluruh JFU Penelaah Status WBP dan Wali Pemasyarakatan yang ada di setiap Lapas/Rutan dan LPKA. Hadir pula dalam kesempatan tersebut Kepala UPT Pemasyarakatan Maluku, dan tenaga PK Bapas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun