Mohon tunggu...
Divo PratamaPasaribu
Divo PratamaPasaribu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

𝐋𝐢𝐯𝐢𝐧𝐠 𝐥𝐢𝐟𝐞 𝐨𝐧 𝐦𝐲 𝐨𝐰𝐧 𝐭𝐞𝐫𝐦𝐬

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kewarganegaraan Ganda

12 Juli 2023   21:39 Diperbarui: 12 Juli 2023   21:44 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kewarganegaraan ganda ialah ketika individu memiliki kewarganegaraan lebih dari satu atau bisa disebut mereka diakui oleh dua negara atau lebih.Kewarganegaraan ganda dapat terjadi salah satunya dikarenakan beberapa aspek diantaranya kelahiran di negara yang mengakui hak tanah air (ius soli) atau orangtuanya yang berasal dari negara lain (ius sanguinis). Namun setiap negara memiliki aturan yang berbeda-beda terhadap kewarganegaraan ganda.Beberapa negara memperbolehkan kepada rakyatnya untuk memegang kewarganegaraan ganda tanpa adanya batasan dan ada juga negara yang memiliki perjanjian bilateral yang mengatur kewarganegaraan ganda dengan negara lainnya.

Adapun manfaat menganut kewarganegaraan ganda diantaranya memiliki kebebasan perjalanan, hak untuk tinggal atau bekerja di dua atau lebih negara, memiliki akses terhadap hak-hak sosial dan ekonomi di negara-negara tersebut. namun dalam banyaknya kasus, kewarganegaraan ganda dapat menimbulkan beberapa konflik seperti perpajakan ganda atau perbedaan hukum diantara negara-negara tersebut.

Dengan menganut kewarganegaraan ganda juga memiliki dampak dan dalam hal penyelesaiannya tergantung pada hukum atau kebijakan kewarganegaraan negara yang dianut. Berikut beberapa dampak dalam hal kewarganegaraan ganda dan bentuk penyelesaiannya diantaranya:

Konflik Hukum

kewarganegaraan ganda dapat memicu konflik hukum, ketika dua negara memilih hukum yang berbeda dalam hal kewarganegaraan. dalam hal ini dapat melibatkan ketidakjelasan kewajiban perpajakan atau hak. penyelesaian dalam hal ini ialah melibatkan konsul ltasi dengan ahli hukum yang berpengalaman dalam hukum kewarganegaraan di negara-negara yang berkaitan dalam menyelesaikan konflik hukum tersebut.

Pembatasan Perjalanan

Beberapa negara memiliki pembatasan perjalanan atau Visa kepada warga negara yang memiliki negara kewarganegaraan ganda. Hal ini dapat membatasi kebebasan perjalanan setiap individu dan juga mempersulit mobilitas lintas negara. penyelesaian dalam hal ini salah satunya ialah meminta bantuan kepada kedutaan besar untuk menyelesaikan masalah perjalanan.

Kewajiban Pajak

Kewarganegaraan ganda dapat memicu kewajiban pajak ganda di dua negara. dalam hal ini dapat menyebabkan kerumitan administratif atau pembayaran pajak yang berlebihan. Dalam hal penyelesaian dalam masalah ini salah satunya mencari solusi untuk menghindari pembebanan ganda atau memanfaatkan perjanjian pajak antar negara yang berlaku.

Pemilihan Politik

Warga negara yang memiliki kewarganegaraan ganda dapat mengalami pembatasan dalam hak pemilihan di negara-negara mereka. beberapa negara membatasi atau melarang warga negara ganda untuk memilih dalam pemilihan politik.Penyelesaian dalam hal ini ialah mencari cara untuk memenuhi kewajiban dan hak pemilihan yang relevan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun