Mohon tunggu...
Divka Viona
Divka Viona Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang

Mahasiswa Hukum yang memperhatikan perkembangan kehidupan sosial masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Kegiatan PKM Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang Mengenai Cyberbullying pada Remaja

26 Juni 2024   17:58 Diperbarui: 26 Juni 2024   18:12 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kegiatan PKM di Madrasah Aliyah Daarul Hikmah Pamulang/dokpri

Selasa (21/05/2024), Mahasiswa/i S1 Hukum Fakultas Ilmu Hukum Universitas Pamulang telah menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dengan mempresentasikan materi tentang "Cyberbullying Di Kalangan Remaja" kepada siswa/i Madrasah Aliyah Daarul Hikmah yang beralamat di Jalan Surya Kencana Nomor 24, Pamulang Barat, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. 

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan salah satu bentuk aktivitas dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Sebagai mahasiswa/i Program Studi Ilmu Hukum S1 Universitas Pamulang berupaya untuk mengimplementasikan dengan menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM). Kegiatan ini dilakukan oleh Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum yang beranggota lima mahasiswa/I yang diketuai oleh Divka Viona Amaria M beserta anggota Intan Nur Oktavia, Ajeng Septiani, Yunita Dan M.Rizky Chandra dengan dosen pembimbing Ibu Dr.Sri Endah Indriawati, S.H,M.H.

Pemberian plakat oleh dosen pembimbing kepada kelompok PKM/dokpri
Pemberian plakat oleh dosen pembimbing kepada kelompok PKM/dokpri

Cyberbullying merupakan tindakan mengintimidasi menggunakan media atau perangkat elektronik. Tindakan perundungan di media sosial adalah tindakan yang disengaja oleh pelaku dengan maksud atau tujuan yang menyebabkan timbulnya kerugian, tindakan yang selalu dilakukan secara konsisten atau berulang -- ulang. Cyberbullying selalu melibatkan suatu unsur hubungan yang ditandai dengan adanya ketidakseimbangan kekuatan. 

Cyberbullying adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap individu lain melalui pesan teks, gambar/foto atau video yang cenderung merendahkan atau melecehkan. Termasuk perbuatan cyberbullying antara lain adalah mengolok -- olok teman, menyebarkan rahasia orang lain atau foto -- foto pribadi orang lain, mengirimkan pesan -- pesan atau status yang tidak baik, mengumbar keburukan seseorang di internet dengan maksud merusak reputasi dan nama baik orang tersebut dan beberapa perbuatan lain di media sosial yang dirasa merugikan orang lain.


Pemaparan Materi Cyberbullying/dokpri
Pemaparan Materi Cyberbullying/dokpri

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini kami bertujuan untuk memberikan pengetahuan siswa/i Madrasah Aliyah Daarul Hikmah terhadap bentuk-bentuk cyberbullying, dampak korban cyberbullying, upaya penanganan cyberbullying dan pencegahannya serta peraturan hukum terahadap tindakan cyberbullying. 

Antusias siswi Madrasah Aliyah saat sesi diskusi materi/dokpri
Antusias siswi Madrasah Aliyah saat sesi diskusi materi/dokpri

Kami sebagai Mahasiswa/i Universitas Pamulang Fakultas Hukum Program Studi Ilmu Hukum S1 yang bertugas sangat berterima kasih kepada siswa dan siswi Madrasah Aliyah Daarul Hikmah Pamulang khususnya kepada bapak Azis Muslim, S.Ag, M.M selaku kepala Madrasah Aliyah Daarul Hikmah Pamulang yang sudah hadir dan mengikuti kegiatan ini, harapan kami dengan adanya kegiatan ini dapat membantu siswa dan siswi Madrasah Aliyah Daarul Hikmah dalam pengetahuan tindakan kejahatan cyberbullying. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun