
dokpri
2. Calon Pekerja Migran (CPMI)
dengan syarat surat rekomendasi
dari instansi terkait berdasarkan
Peraturan Menteri Hukum dan
HAM RI Nomor 09 Tahun 2012
Tentang Penerbitan Paspor Biasa
bagi calon tenaga kerja Indonesia.
Selanjutnya bagi WNI yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah diberikan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 5 tahun. Sedangkan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya yaitu usia 21 tahun. Senin, 21/11/2022.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!