Penetapan rekapitulasi Nasional hasil penghitungan suara telah dilakukan oleh KPU pada tanggal 22 Juli 2014 yang lalu sebagai salah satu tahapan dalam Pilpres yang harus dilaksanakan. Namun kita ketahui bersama bahwa pasca pengumuman oleh KPU tentang rekapitulasi nasional penghitungan suara, salah satu pasangan Capres mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi tentang keberatan terhadap penetapan yang telah dilakukan oleh KPU.
Pada tanggal 6 Agustus 2014 adalah jadwal persidangan gugatan terhadap penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diajukanoleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 1 dengan tergugat KPU. Hal ini merupakan sebuah mekanisme yang telah diatur dalam Undang – Undang yang berkaitan dengan penyelesaian perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan pasal 201 ayat 3 UU RI Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi.
Sidang di Mahkamah Konstitusi tentang gugatan tersebutmerupakan salah satu bentuk pelajaran bagi bangsa ini, yaitu pelajaran sebagai negara yang menganut sistem demokrasi. Disamping itu untuk menguji tentang sejauhmana aturan – aturan tertulis yang telah disepakati dalam bentuk undang – undang dapat hidup dan dapat dilaksanakan. Dalam pelaksanaan sidang selalu ada perbedaan pendapat dan pandangan dengan landasan dalil – dalil yang dimiliki oleh masing – masing pihak dengan didukung alat bukti dan logika hukum. Proses ini harus kita ikuti dan kita cermati secara cerdas dengan akal yang sehat dan hati yang dingin. Sebagai warga negara, pelajaran yang perlu kita ambil tentu bukan hanya berkaitan dengan materi gugatan saja, tetapi juga tentang bagaimana menyelesaikan sebuah sengketa dan perbedaan pandangan dengan suasan yang damai dan rukun.
Semoga Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keputusan yang terbaik, dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum terhadap sengketa hasil penghitungan suara Pilpres tersebut. (alf)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H