Dalam rangka memelihara dan meningkatkan kinerja institusi Polri, peningkatan pengawasan internal merupakan salah satu program prioritas Kapolri. Program ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan, mengingat segala bentuk pelanggaran yang dilakukan sekecil apapun akan mempengaruhi kinerja dan citra Polri dimata masyarakat. Polri menyadari bahwa kelemahan dalam melakukan pengawasan sangat memberikan dampak yang negatif dan kontra produktif bagi institusi polri. Dalam rangka menindaklanjuti program prioritas Kapolri tersebut, sistem pengawasan terhadap anggota Polri telah berjalan mulai dari tingkat Mabes Polri sampai dengan Polres – Polres. Walaupun belum sempurna, namun institusi Polri akan terus melakukan perbaikan sehingga setiap tahunnya angka pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polri akan terus menurun.
Berdasarkan hasil evaluas Divisi Propam Mabes Polri, pada semester I tahun 2013, sebanyak 2.330 anggota Polri telah diberikan hukuman disiplin, sedangkan pada semester I tahun 2014 naik menjadi8.187 orang. Peningkatan jumlah anggota yang melakukan pelanggaran disiplin ini karena pada tahun 2014 Polri meningkatkan kegiatan pengawasan internal disetiap kesatuan, mulai dari Mabes Polri hingga Kepolisian Sektor sebagai bentuk tindak lanjut program prioritas Kapolri dibidang pengawasan internal. Adapun jenis hukuman yang telah diberikan kepada anggota yang melanggar antara lain penundaan kenaikan pangkat, penundaan mengikuti pendidikan, tegoran tertulis, mutasi demosi dan penundaan kenaikan gaji berkala.
Tindak Pidana yang dilakukan oleh anggota Polri pada semester I 2014 terjadi sebanyak 72 kali, dengan melibatkan 93 orang anggota Polri. Kasus yang paling banyak melibatkan anggota Polri adalah pencurian, perjudian dan penganiayaan. Apabila dibandingkan dengan semester I tahun 2013 kejadian tindak pidana mengalami penurunan sebanyak 12% (dari 82 ke 72kejadian).
Anggota Polri yang terlibat dalam kasus Narkoba pada semester I tahun 2014terjadi sebanyak 37 kali yang melibatkan 42 orang anggota Polri.Berdasarkan hasil pemeriksaan, 35 orang sebagai pengguna dan7 orang sebagai pengedar. Apabiladibandingkan dengan semester I tahun 2013mengalami penurunan sebanyak 18% (dari 45 menjadi 37 kejadian).
Pelaku pelanggaran Kode Etik Profesi Polri pada semerster I tahun 2014 yang telah disidangkan berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) No.14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu sebanyak 125 orang, apabila dibandingkan dengan semester I tahun 2013 mengalami kenaikan sebanyak 9% (dari 115menjadi 125 orang). Kenaikan angka ini merupakan salah satu bentuk keseriusan pimpinan polri dalam menegakkan aturan dilingkungan Polri dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
Pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap personel yang berpangkat bintara atau tamtama, tetapi juga terhadap semua personel pada setiap level kepangkatan. Pada tahun 2013, sebanyak 16 orang Pamen Polri telah disidangkan baik sidang pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi, termasuk 31 orang Pama dan 244 Bintara. Sedangkan pada tahun 2014 sejumlah 15 orang Pamen dan 21 orang Pama telah menjalani sidang disiplin dan kode etik.
Berbagai faktor yang melatarbelakangi berbagai pelanggaran dan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri terus dianalisis dan akan dijadikan sebagai salah satu referensi dan feedback untuk memperbaiki metode pengawasan yang efektif. Berbagai faktor yang menyebabkan lemahnya fungsi pengawasan akan dievaluasi, sehingga pada tahun berikutnya jumlah pelanggaran yang dilakukan anggoa Polri akan terus berkurang.
Satu hal yang perlu kita pahami adalah bahwa anggota Polri merupakan bagian dari masyarakat dan juga produk dari masyarakat, tidak dapat terpisahkan dengan semua dinamika yang terjadi di dalam masyarakat. Masukan, saran dan kritik yang positif dari masyarakat juga akan menjadi bagian penting untuk melakukan pencegahan dalam rangka peningkatan pengawasan terhadap kinerja anggota Polri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H