Mohon tunggu...
Divia Ayu Prihatina
Divia Ayu Prihatina Mohon Tunggu... Tutor - Mahasiswa Pendidikan Sosiologi FIS UNJ

Education is Investation

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implikasi Pandemi Covid-19 terhadap Dikotomi Work From Home (WFH), Pelaku Usaha: Antara Kemerosotan Omzet dan Keselamatan Pegawai

2 Juli 2021   06:07 Diperbarui: 2 Juli 2021   06:16 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh: Divia Ayu Prihatina

Mahasiswa Pendidikan Sosiologi FIS UNJ

Sejak kemunculannya di sepanjang tahun 2020 hingga kini belum juga ditemukan titik terang kapan pandemi Covid-19 ini berakhir. Bahkan kasus positif virus corona di Indonesia terus mengalami lonjakan dalam beberapa waktu terakhir. Terhitung pada 30 Juni 2021 kasus baru kembali memcahkan rekor tertinggi. Merujuk pada pembaharuan data peningkatan kasus Covid-19 yang disampaikan oleh Kemenkes RI, terhitung sebanyak 21.807 kasus baru positif virus corona. Dengan sebanyak 10.807 kasus dinyatakan sembuh dan 467 pasien meninggal dunia.

Penambahan jumlah tersebut menambah jumlah total keseluruhan kasus Covid-19 sejak awal kemunculannya pada 2 Maret 2020 hingga kemarin mencapai 2.178.272 kasus, dengan penambahan jumlah pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 1.880.413 dan 58.491 pasien meninggal dunia.

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dimulai dari pemberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di hampir seluruh daerah di Indonesia, kebijakan WFH (Work from Home) atau bekerja dari rumah, perubahan sistem pembelajaran tatap muka menjadi PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh), sampai upaya yang saat ini sedang dijalankan oleh pemerintah ialah anjuran kepada masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi. Anjuran vaksinasi tersebut sebagaimana tertuang pada Surat Edaran Nomor: HK.02.02/II/368/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada kelompok sasaran lansia, komorbid, dan penyintas Covid-19 serta sasaran tunda.

Meskipun vaksinasi sudah mulai dijalankan dan diikuti oleh sebagian masyarakat Indonesia, namun akibat dari adanya lonjakan kasus yang semakin meningkat dalam beberapa hari terakhir ini membuat pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM  Mikro Darurat yang akan mulai diberlakukan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali guna menekan lonjakan kasus positif virus corona di Tanah Air.

Adapun aturan resmi yang telah ditetapkan untuk pelaksaan PPKM Mikro Darurat terkait kebijakan bekerja dari rumah atau bekerja dari kantor ini salah satunya ialah aturan penuh 100% Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi sektor non esensial. Sementara 50% untuk sektor esensial diperbolehkan Work From Office (WFO), dan aturan penuh 100% untuk staf sektor kritikal diperbolehkan WFO, tentunya dengan tetap menerapkan protocol kesehatan.

Yang termasuk ke dalam sektor non esensial di sini ialah bisnis yang tidak menyediakan bahan makanan, perawatan medis atau obat-obatan. Semestara sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, system pambayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor. Serta sektor kritikal meliputi energy, kesehatan, keamanan, logistic dan transportasi, industry makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air, serta industry pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Sejak awal kemunculannya, pandemi Covid-19 sangat berimplikasi pada berbagai sektor, salah satunya yaitu sektor ekonomi. Pengaruh pandemi Covid-19 terhadap sektor ekonomi salah satunya pada tingkat konsumsi masyarakat, di mana ketika tingkat ekonomi suatu negara rendah maka berakibat juga pada penurunan pendpatan riil nasional. Menurut teori ekonomi makro, tolak ukur dari tingkat pertumbuhan ekonomi ialah seberapa besar perkembangan dari pendapatan nasional riil yang diperoleh dalam suatu negara.

Akan tetapi, realitanya pertumbuhan ekonomi di Indonesia hingga saat ini mengalami penurunan. Hal itu bisa dilihat dari implikasi kebijakan WFH yang dilayangkan pemerintah, di mana secara bertahap mampu mempengaruhi rutinitas yang sudah berlangsung sejak lama seperti biasanya. Tidak sedikit sentra perbelanjaan di berbagai kota di Indonesia mengurangi aktivitasnya. Salah satu sektor ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19 ini ialah sektor swasta khususnya para pengusaha yang mengalami penurunan omzet yang cukup signifikan. Penurunan omzet usaha selama pandemi Covid-19 bisa sampai mencapai lebih dari 30% dikarenakan terbatasnya kegiatan jual beli maupun produksi yang dilakukan pelaku usaha.

Sementara, roda perekonomian haruslah tetap berputar, namun keselamatan pegawai pun masih menjadi perhatian nomor satu bagi setiap pelaku usaha. Hal itu lah yang kemudian menimbulkan dilematis terhadap sektor swasta selama pandemi Covid-19 berlangsung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun