Sembilan Fraksi di Badan Legislasi DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) menjadi usul inisiatif DPR. Salah satu yang mengemuka dalam RUU ini adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dan ketentuan tentang perlunya persetujuan DPR atas penetapan harga bahan bakar minyak (BBM).
Anggota Baleg Fraksi PKS Saadiah Uluputty mengatakan, RUU Migas yang telah diharmonisasi di Baleg ini telah melalui proses penyusunan yang komprehensif dalam mengatur tata kelola Migas. Walau demikian, fraksinya memberikan sejumlah catatan atas hasil harmonisasi tersebut.
Catatan tersebut diantaranya, memastikan bahwa draft RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas ini, harus mampu menjadi dasar hukum pengelolaan migas nasional yang tidak bertentangan dengan UUD 1945. Terlebih sudah ada putusan MK sebelumnya atas UU ini yang menegaskan bahwa terkait sistem pengelolaan migas dan lembaga pengelolaan migas harus merepresentasikan  konsep penugasan negara terhadap sumber energi ini.
Selain itu, fraksinya juga memandang kehadiran BUK Migas ini sangatlah penting dalam mengelola sektor hulu migas. Karena itu, dia meminta agar pelembagaan BUK Migas ini sangat perlu didetailkan dalam revisi ini. "Dalam pembahasan selanjutnya diharapkan dilakukan kajian mendalam agar lembaga (BUK MIgas) ini benar-benar mampu meningkatkan kinerja sektor migas dan sekaligus memberikan manfat besar bagi kemakmuran rakyat Indonesia," terangnya saat membacakan pandangan mini Fraksi RUU Migas, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Lebih lanjut, pihaknya juga mendorong agar dalam revisi ini juga mengatur adanya ketentuan besaran _Domestic Market Obligation_ (DMO) lebih besar dari 25 persen dalam revisi ini. Karena itu, Fraksi PKS menyatakan setuju atas ketentuan dalam pasal 22 di dalam RUU ini yang menyatakan bahwa kontraktor wajib menyerahkan paling sedikit 25 persen dari hasil produksi bagiannya untuk kebutuhan dalam negeri
Dia juga meminta agar peran DPR dalam RUU ini diperkuat dimana setiap penetapan harga bahan bakar minyak harus melalui persetujuan DPR. Â Hal ini untuk memastikan bahwa harga yang ditetapkan benar-benar merupakan titik tengah antara berbagai komponen biaya dengan daya beli masyarakat selaku pemilik seluruh kekayaan alam di negara ini..
"Meskipun tidak ada bersubsidi, PKS setuju dengan pasal 28 ayat 2 dan 4 dalam RUU ini yang menyatakan bahwa Pemerintah pusat mengatur dan atau menetapkan harga bahan bakar minyak sama untuk seluruh wilayah Indonesia dan penetapan harganya harus mendapat persetujuan DPR," terangnya.
Sementara anggota Baleg dari Fraksi Demokrat Santoso menegaskan, revisi UU Migas ini penting di tengah penurunan produksi migas di dalam negeri. Berdasarkan data yang diperolehnya, produksi migas di dalam negeri sudah menurun sejak tahun 2010. Adapun penurunan produksi ini lebih disebabkan penurunan alamiah dalam sumur-sumur yang telah tua. "Pada tahun 2010, produksi minyak mencapai 925 ribu barel per hari dan terus menurun menjadi 612 ribu barel pada tahun 2022," ungkapnya.
Santoso mengatakan, penurunan produksi migas juga diakibatkan adanya pandemi Covid-19 di tahun 2020 dan 2021. Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas juga telah mengalami penolakan dan diuji di MK. Dalam uji undang-undang ini, MK telah mengeluarkan dua putusan yakni Putusan MK Nomor 002/PUU/I/2023 dan putusan MK Nomor 36/PUU/X/2012.
"Putusan-putusan tersebut berkaitan denagn sistem penyelenggaraan dan pengelolaan migas dan lembaga pengelola sebagai bagian dari konsep kepemilikan dari negara," terangnya.
Sementara anggota Baleg dari Fraksi PAN Intan Fauzi menuturkan, fraksinya memberikan lima catatan terkait RUU Migas ini. Diantaranya, pembentukan RUU Migas ini mendesak untuk diselesaikan sebagai upaya mereformasi tata kelola migas sehingga lebih efisien, transparan, terkendali, berkelanjutan dan memberikan nilai tambah. Perlunya keberadaan BUK Migas. Kemudian pengaturan atas pengawasan dalam pengaturan pelaksaaan kebijakan penguasaan dan pengusahaan migas dan kegiatan usaha penunjang migas. Berikutnya, peningkatan produksi migas harus mengedepankan kelestarian ekologi.