Melakukan pemerasan dan pengancaman (Pasal 27 ayat 4 UU ITE)
Menyebarkan berita bohong/hoax (Pasal 28 ayat 1 UU ITE)
Menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan menyinggung SARA (Pasal 28 ayat 2 UU ITE)
Melakukan teror online (Pasal 29 UU ITE)
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat di lingkungan Desa Lerep dapat menjadi lebih kritis, kreatif, fleksibel, terampil, dan memiliki kemampuan digital yang baik termasuk memahami etika dan aturan hukum yang berlaku seperti dalam UU ITE maupun dalam KUHP.Â
Penulis  : Diva Septya Asmara (Fakultas Hukum)
DPL Â Â Â Â Â :Â
1. Dr. Fuad Muhammad, S. Si, M. SiÂ
2. Hafiz Rama Devara, S. Tr. T., M. T.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI