Lerep, Ungaran (10/08)- Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat telah banyak mengubah kehidupan masyarakat menjadi lebih mudah dengan adanya kecanggihan dan daya kerja yang efektif dan efisien. Dampak perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang sedemikian pesat dirasakan di seluruh dunia juga dirasakan di Indonesia sehingga mengharuskan pemerintah untuk melakukan pengaturan terkait dengan pengelolaan informasi dan transaksi elektronik dalam bentuk peraturan perundang-undangan yaitu dengan terbentuknya Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur penggunaan internet yang baik dan benar.
Untuk mengurangi risiko dan konsekuensi apabila melakukan hal-hal negatif dalam bermedia sosial, maka Mahasiswa KKN-T Undip 2023 melakukan sosialisasi "Konten Digital Yang Bisa Terjerat Hukum!".
Tidak dapat dipungkiri bahwa media sosial sudah menjadi seperti urat nadi kehidupan masyarakat. Meningkatnya penggunaan media sosial mengakibatkan semakin maraknya juga penyalahgunaan platform tersebut untuk tindak kejahatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Segala keluh, cerita, bahkan perkelahian pun kini dapat dilakukan melalui media sosial. Namun semenjak diberlakukannya UU ITE, terdapat batasan-batasan tertentu dalam hal menyampaikan sesuatu melalui media sosial.Â
Materi sosialisasi ini menjelaskan mengenai pentingnya sikap bijak dalam menggunaan media sosial mengingat pemerintah sudah mengeluarkan UU ITE yang dapat menjerat siapa saja yang menyalahgunakan media sosial.Â
Program ini bertujuan agar masyarakat Desa Lerep terutama Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan Karang Taruna yang turun langsung untuk menjadi admin sosial media Desa Wisata Lerep dapat bijak dan berhati-hati dalam membuat artikel ataupun konten digital yang akan di publish dalam website dan social media Desa Wisata Lerep. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Sabtu (29/7) Malam. Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota Karang Taruna dan Pokdarwis Desa Lerep sekitar 13 anggota.
Materi sosialisasi yang disampaikan adalah mengenai perbuatan di media sosial apa saja yang dilarang UU ITE. Dalam beberapa pasalnya, UU ITE sudah menjelaskan beberapa perbuatan yang dilarang, diantaranya ialah :Â