Mohon tunggu...
Diva Rahayu ningsih
Diva Rahayu ningsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi saya mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Larangan Riba dalam Islam Menurut Al-Qur'an

29 Mei 2024   20:16 Diperbarui: 29 Mei 2024   20:21 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Riba adalah  penambahan nilai ketika pinjaman melebihi nilai nominalnya pada saat pelunasan. suku bunga, yaitu persentase yang berlaku bagi peminjam.) Bunga dibebankan kepada peminjam sebagai persentase.

Dalam bahasa Arab, riba merupakan kata yang berarti kelebihan atau penambahan (az-ziyadabi Keuntungannya biasanya mencakup peningkatan nilai ekuitas utang dan aset.

Istilah riba digunakan untuk menggambarkan penambahan nilai atau pembayaran suatu utang yang melebihi jumlah yang disepakati oleh salah satu pihak.

Larangan riba ini juga sudah tertera pada al-qur'an yaitu sebagai berikut 

  • Surat Al-Baqarah ayat 276
    Dalam surat ini, riba adalah salah satu perbuatan yang dimusnahkan oleh Allah SWT, sebaliknya sedekah sangat disenangi. Setiap umat akan dibenci oleh Allah SWT jika terus menjadi kafir dan selalu berbuat dosa.

  • Surat Al-Baqarah ayat 278
    Setiap orang yang beriman, harus bertakwa kepada Allah SWT dan wajib meninggalkan sisa hasil riba yang belum digunakan.

  • Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 161
    Pada ayat tersebut, riba adalah kegiatan yang dilarang untuk dimanfaatkan sebagai pembiayaan kehidupan sehari-hari, karena uang tersebut diperoleh dari jalan batil. Bahkan, Allah SWT juga telh menjanjikan siksaan pedih bagi orang-orang kafir.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun