Mohon tunggu...
Diva Octania
Diva Octania Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Makan, Menonton, Menulis dan Hts an

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maqashid Syariah dan Lingkungan Hidup

11 April 2023   15:24 Diperbarui: 11 April 2023   18:09 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Lingkungan hidup merupakan hal pokok yang harus dilestarikan,permasalahan yang kerap terjadi saat ini bukan hanya menjadi tanggung jawab individual suatu negara teatapi menjadi tanggung jawab seluruh umat dunia. Apalagi mengingat Indonesia sebagai paru-paru dunia yang dimana menjadi salah satu sumber oksigen bagi kehidupan dunia, sudah seharusnya kita sebagai rakyat Indonesia berperan penting dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup yang ada di sekitar kita. pemerintah sebagai pengelola dan kelompok seharusnya bisa dan mampu mengatasi segala sesuatu yang berdampak pada kelangsungan hidup lingkungannya. 

Salah satunya adalah pemerintah harus mampu mengawasi dan mengatur segala sesuatu yang berurusan dengan eksploitasi sumber daya alam, seperti perizinan,prosedur pengelolaan dan pelestarian serta dampak buruknya bagi lingkungan hidup. 

Dalam konsep maqashid syariah ada kajian yang biasa digunakan yaitu ar-russini terdapat dua bagian di dalamnya yaitu, maqashid al khimab dan maqashid al ahkam. Maqashid al khimab ialah aturan-aturan hukum yang dipahami dari nash-nash alquran dan hadist, yang diinginkan syariat untuk dilaksanakan oleh mukalaf. Sedangkan,maqashid al ahkam ialah tujuan,hasil,hikmah,yang hendak diwujudkan dari pelaksanaan aturan hukum yang dimaksud oleh mukalaf adapun secara syariah adalah aturan dan kewajiban  yang telah ditetapkan dalam agama Islam. 

Maka yang dimaksud maqashid syariah adalah tujuan syariat yang berhubungan dengan khotbah khotbah syari yang menuntut orang mukalaf untuk berjalan dan sampai pada tujuan tersebut hal ini adalah definisi yang disebutkan oleh ar- rissuni dalam kitabnya. Untuk menentukan maqashid syariah sebagai landasan yang menjadi tujuan syariat perlu adanya cara cara yang dilakukan,yaitu : jaga agama,jiwa,akal,keturunan,harta dan kemaslahatan yang bersifat dzaruriyyah . 

Di Di Indonesia sendiri sempat terjadi kasus yang mengundang reaksi keras dari ulama tokoh masyarakat hingga kaum santri yang membentuk sebuah forum yang dikenal sebagai bahtsul masa'il yang mendeklarasikan penolakan eksploitasi pertambangan di silo,jembar karena lebih sedikit mengahasilkan manfaat daripada kemudhlorotannya. Manusia sebagai penghuni bunyi harus menjaga dan melestarikan untuk generasi kita selanjutnya untuk terhindar dari bencana .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun