Dalam menciptakan ketertiban masyarakat dalam suatu negara, dibentuklah sebuah konstitusi yang memuat terkait peraturan dalam mengatur pemerintahan suatu negara. Dengan dibentuknya sebuah konstitusi, maka alur pemerintahan negara dapat berjalan dengan baik.
Awal mula terbentuknya konstitusi, pada dasarnya telah ada sekian ribuan tahun yang lalu yaitu semasa hidup Rasulullah SAW sekitar tahun 622 M. Konstitusi yang terkenal semasa hidup Rasulullah dinamakan dengan Piagam Madinah.
Pada hakikatnya, terbentuknya Piagam Madinah disebabkan karena adanya keberagaman suku yang menetap di Madinah pada kala itu baik dari kalangan non muslim ataupun muslim. Untuk menciptakan perdamaian antar suku tersebut, Rasulullah memikirkan suatu cara agar suku-suku yang menetap di Madinah dapat menjalin hubungan dengan baik tanpa adanya perselisihan.
Oleh karena itu, Rasulullah berinisiatif untuk membuat suatu kesepakatan antar suku terkait pembentukan perjanjian yang nantinya akan dijadikan sebagai landasan hukum antar masyarakat. Pada awalnya, Rasulullah mempertemukan tiga kelompok masyarakat terbesar yang berada di Madinah, yaitu antara golongan Muslim (kaum Muhajirin dan Anshar), non muslim dari suku Aus dan Khazraj, dan Yahudi.
Bertepatan dengan saat itu, Rasulullah menyatukan antara Kaum Anshar (kaum muslim yang berasal dari Madinah) dan Kaum Muhajirin (kaum muslim yang berasal dari Makkah). Pasalnya, tempat yang dijadikan sebagai tempat pertemuan tersebut berlangsung terletak di rumah Anas bin Malik. Dengan diadakannya pertemuan ini, antara Kaum Anshar dan Kaum Muhajirin berhasil dipersatukan.
Setelah golongan Muslim berhasil dipersatukan, Rasulullah melanjutkan untuk mempersatukan golongan Yahudi. Langkah yang dilakukan Rasulullah setelah mempersatukan antar golongan, dengan menciptakan kesepakatan antar golongan terkait landasan hukum dalam hidup bermasyarakat di Madinah.
Secara umum, terdapat 5 poin penting dalam Piagam Madinah yang menjadi kesepakatan landasan hidup bermasyarakat antar suku, yaitu:
- Kesetaraan umat di Madinah tanpa memandang latar belakang agama atau ras.
- Kebebasan beragama bagi penduduk Madinah.
- Perdamaian. Kewajiban tiap penduduk dalam menciptakan keamanan nasional dan menentang orang-orang dzalim yang berbuat kerusakan.
- Toleransi demi menguatkan kesatuan dan persatuan penduduk Madinah.
- Menebus tawanan dengan cara yang adil.
Inisiatif Rasulullah dalam membentuk suatu kesepakatan antar golongan penduduk di Madinah, dapat dikatakan sebagai wujud keberhasilan diplomasi Rasulullah untuk menyatukan perbedaan antar suku. Persetujuan antar golongan dalam menyepakati Piagam Madinah, pada hakikatnya akan menciptakan sebuah perdamaian yang diinginkan semua pihak dan menghindari terjadinya perselisihan antar sesama.
Â
ReferensiÂ