Mohon tunggu...
Divani Nurlita
Divani Nurlita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Prodi Hukum semester 3, UIN Sunan Ampel Surabaya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keberlanjutan Kedaulatan Negara: Imunitas sebagai Pelindung atau Penghalang Perdamaian Dunia?

2 Desember 2024   22:00 Diperbarui: 2 Desember 2024   22:36 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tantangan bagi Keberlanjutan Perdamaian Dunia

Tantangan terbesar dalam mempertahankan kedamaian dunia adalah bagaimana menyeimbangkan kedaulatan negara dengan keadilan internasional. Kedaulatan negara adalah landasan dari sistem internasional saat ini, namun sering kali kedaulatan tersebut digunakan untuk melindungi pelanggaran internasional yang terjadi dalam negeri. Oleh karena itu, meskipun imunitas negara diperlukan untuk memastikan negara dapat berfungsi secara independen, hal ini juga harus seimbang dengan kebutuhan untuk menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran internasional.

Dalam banyak kasus, jika imunitas negara tetap dipertahankan tanpa ada mekanisme pengawasan yang jelas, ini bisa menciptakan ketidakadilan yang mendalam. Korban dari pelanggaran internasional menjadi semakin sulit untuk mendapatkan keadilan karena para pelaku kekerasan yang berada di posisi kekuasaan dapat berlindung di balik kebijakan imunitas negara. Ini tidak hanya merusak moralitas internasional, tetapi juga memperburuk ketegangan antara negara-negara yang berbeda.

Solusi dan Pendekatan Baru

Untuk mencapai perdamaian dunia yang berkelanjutan, perlu ada reformasi dalam cara pandang terhadap imunitas negara. Solusi yang mungkin adalah memberikan ruang bagi negara-negara untuk mempertahankan kedaulatannya, namun dengan pengawasan internasional yang lebih besar dan adanya mekanisme yang efektif untuk menuntut pertanggungjawaban atas kejahatan internasional. Dalam hal ini, lembaga-lembaga internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dapat memainkan peran penting dalam memfasilitasi proses penyelesaian sengketa dan memastikan keadilan bagi semua pihak.

Pendekatan yang lebih inklusif dan transparan dalam mengatasi pelanggaran internasional dapat menciptakan keseimbangan antara kedaulatan negara dan upaya global untuk menciptakan dunia yang lebih damai. Negara-negara harus dihimbau untuk bekerja sama dengan komunitas internasional dalam mengatasi masalah-masalah yang melibatkan pelanggaran berat terhadap hukum internasional, seperti kejahatan perang dan pelanggaran HAM. Dalam kerangka ini, negara tetap dapat mempertahankan otonomi dan kebijakan domestiknya, namun harus siap untuk bertanggung jawab atas tindakan yang berdampak pada komunitas internasional.

Kesimpulan

Imunitas negara memiliki peran penting dalam menjaga kedaulatan negara, namun di sisi lain, prinsip ini juga dapat menjadi penghalang bagi tercapainya keadilan internasional dan perdamaian dunia, ketika negara menggunakan imunitas sebagai pelindung untuk menghindari pertanggungjawaban atas kejahatan internasional, maka proses keadilan dan perdamaian global menjadi terhambat. Oleh karena itu, diperlukan reformasi dalam pendekatan terhadap imunitas negara, dengan menciptakan mekanisme pengawasan internasional yang efektif untuk menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran internasional. Dengan pendekatan yang lebih inklusif dan transparan, negara-negara dapat mempertahankan kedaulatan mereka, namun tetap bertanggung jawab atas tindakan yang berdampak pada perdamaian dan keadilan global.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun