Merkuri merupakan bentuk Hg atmosfer yang melalui proses pengendapan pada permukaan yang basah dan kering. Pengendapannya dapat memproses dan menghasilkan kontaminan yang beracun, persisten, dan bergerak, yang dapat memberikan dampak buruk bagi lingkungan sekitar, terlebih pada udara yang dihirup oleh manusia. Unsur beracun yang ada pada Merkuri dapat mencemarkan lingkungan sekitar, yang mana dalam hal ini dapat berpengaruh langsung dengan membahayakan kesehatan dan lingkungan dimana manusia hidup serta beraktifitas. Efek dari racun merkuri dapat memberikan dampak besar pada sistem kekebalan tubuh, mengubah sistem genetik dan enzim, serta dapat merusak sistem saraf seperti indra peraba, perasa, dan penglihatan. Dengan dampak-dampak buruknya pada kesehatan lingkungan sekitar dan juga manusia, pemerintah setiap negara tentunya memiliki penanganan dan memberikan perhatian lebih terkait penyebaran merkuri yang ada pada negaranya, dan Indonesia merupakan salah satu negara yang memberikan perhatian khusus pada penyebaran merkuri ini.
Indonesia memiliki sumber daya alam yang berlimpah dan dapat digunakan sebagai sumber untuk perekonomian negara dengan perdagangannya, maupun memenuhi kebutuhan masyarakat seperti dalam sektor pangan. Tambang emas di Indonesia merupakan salah satu sumber daya alam yang dilindungi pemerintah dalam pengembangan maupun proses pencariannya. Namun, melalui hal tersebut, tambang emas diketahui merupakan salah satu dari beberapa kontributor utama dalam pelepasan unsur unsur merkuri. Dalam proses penambangan yang berjumlah kecil, di tahap akhir untuk memproses bijih mereka menggunakan merkuri karena dianggap sebagai cara yang lebih ekonomis. Oleh sebab itu dapat diketahui juga bahwa penggunaan merkuri di lingkungan industri memakan skala yang cukup besar, yang mana dari penggunaan tersebut dapat menciptakan kerusakan lingkungan yang mungkin tidak disadari oleh sebagian orang. Pencemaran merkuri dari pertambangan atau lingkungan industri biasanya akan tersalurkan melalui air dan udara, karena pada umumnya orang-orang yang terpapar merkuri yang berada di sekitar area industri sebelumnya menelan air yang telah terkontaminasi, bersentuhan secara langsung dengan air yang terkontaminasi, serta menghirup udara atau uap merkuri.
Pencemaran merkuri yang dapat memakan korban jiwa cukup besar pada masyarakat yang belum teredukasi dengan baik mengenai bahayanya merkuri menjadi perhatian khusus pemerintah Indonesia untuk dapat melakukan perlindungan kepada masyarakat agar tidak terkontaminasi dengan merkuri melalui diplomasi lingkungan dari Bali Declaration.
Penjualan merkuri ilegal secara online telah marak dilakukan di Indonesia, puncaknya di tahun 2019 dimana saat itu ada banyak konsumen yang memesan secara ilegal. Penggunaan logam beracun atau logam yang terkontaminasi merkuri telah dilarang di Indonesia sejak 2014, namun hal tersebut tidak redup di lingkungan penambang kecil terlebih penjualannya secara online yang mana memudahkan orang-orang untuk membelinya. Hal tersebut sangat merugikan masyarakat lainnya sehingga Presiden Joko Widodo, selaku Presiden Indonesia menekankan penanganan pencemaran dari merkuri. Dalam upayanya untuk menurunkan tingkat penggunaan merkuri, pemerintah Indonesia turut berpartisipasi dalam Conference of the Parties yang ke-4 atau COP-4, Konvensi Minamata Mengenai Merkuri, yang mana dalam konvensi tersebut membahas mengenai pengurangan merkuri yang dapat merusak lingkungan.
Dalam pertemuan COP-4 di tahun 2022 awal, Indonesia membahas terkait Deklarasi Bali, yang mana deklarasi tersebut berisi permohonan dari pemerintah Indonesia untuk mendapatkan dukungan dari para pihak Konvensi Minamata untuk membantu Pemberantasan Perdagangan Merkuri Ilegal Global. Pemerintah Indonesia menganggap bahwa selain kerjasama serta kolaborasi dengan masyarakat, pihak internasional juga memiliki peranan yang cukup penting untuk mendukung pencegahan penyebaran merkuri secara global, serta penghentian perdagangan ilegal merkuri yang ada di Indonesia. Konvensi Minamata merupakan konvensi berbasis internasional yang ditugaskan sebagai pelindung kesehatan manusia dan lingkungan dari dampak berbahaya yang ditimbulkan oleh merkuri. Pengajuan Bali Declaration bertujuan untuk mendapatkan kerjasama dengan Konvensi Minamata agar supaya dapat saling membantu dalam pemberantasan pencemaran lingkungan dan dampaknya terhadap manusia, serta meningkatkan kesadaran terhadap bahaya dan dampak yang ditimbulkan oleh  merkuri secara global.
 Indonesia juga telah membangun laboratorium merkuri dan fasilitas metrologi lingkungan sebagai upaya mengantisipasi permasalahan pencemaran merkuri di masa mendatang. Fasilitas ini akan membantu upaya pengurangan dan penghilangan merkuri melalui pengujian dan penelitian. Laboratorium ini pada akhirnya akan menempati peringkat di antara "pusat keunggulan merkuri" tidak hanya di Asia Tenggara tetapi juga di Asia Pasifik. Dengan berbagai inisiatif komprehensif yang telah dan akan dilakukan, diharapkan Indonesia bebas merkuri pada tahun 2030.
Konvensi Minamata sendiri merupakan konvensi yang dibentuk oleh Intergovernmental Negotiating Committee (INC) dibawah penyelenggaraan dari United Nations Environment Programme, yang memang dibentuk dengan berfokus pada pembahasan merkuri dan pemberantasan penyebaran merkuri. Semenjak diselenggarakan oleh UNEP, Indonesia terus berperan aktif dalam kegiatan dan aktivitas diskusi yang dilakukan dalam setiap pertemuan yang dilaksanakan. Selain itu, Indonesia juga menunjukan tekad dan komitmennya dalam memperbaiki lingkungan dengan melaksanakan diplomasi lingkungan untuk memperjuangkan kepentingan nasional dan global. Indonesia giat mengikuti pertemuan dan diskusi yang dilaksanakan oleh pihak internasional yang mengatur terkait merkuri dengan tujuan untuk membangun diplomasi dan kerjasama antar pihak.
Implementasi Diplomasi Lingkungan yang dilakukan Indonesia secara global juga dilakukan melalui promosi dan ajakan yang dilakukan Indonesia kepada seluruh dunia, untuk memberi perhatian lebih serta membantu pemerintah dan pihak internasional untuk melakukan penghapusan dan pemberantasan perdagangan merkuri ilegal. Promosi dan ajakan tersebut dilakukan melalui Deklarasi Bali yang telah dipaparkan sebelumnya melalui Konvensi Minamata yang memang bertujuan untuk mengajak masyarakat dan pemerintah untuk menghapus perdagangan ilegal dari merkuri.
References
Ferdinan. (n.d.). President Jokowi Asks For Quick Handling Of Pollution Due To Mercury. VOI - Waktunya Merevolusi Pemberitaan. https://voi.id/en/news/101447
Gworek, B., Dmuchowski, W., & Baczewska-Dbrowska, A. H. (2020). Mercury in the terrestrial environment: a review. Environmental Sciences Europe, 32(1). https://doi.org/10.1186/s12302-020-00401-x