Mohon tunggu...
Diva
Diva Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis dan pengamat

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Aslam Fetra Hasan Tugas Advokat

29 Juni 2021   20:21 Diperbarui: 29 Juni 2021   20:54 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berikut ini Tugas Seorang Advokat Pada Umumnya Menurut Aslam Fetra Hasan SH.,C.la.,C.pls.,C.cce.,C.cls

Perancangan kontrak pembiayaan;
Review dan analisa kontrak pembiayaan dan kontrak kerjasama dengan vendor.
Pemberian pendapat hukum (Legal Opinion);
Somasi dan penyelesaian secara non hukum kepada para debitor bermasalah;

Melakukan pendekatan secara musyarawah kepada para debitor;
Melakukan negosiasi kepada debitor
Fiat Eksekusi Fidusia dan Hak Tanggungan
Parate Eksekusi Fidusia dan Hak Tanggungan

Gadai
Membantu proses penjualan jaminan dibawah tangan
Membantu pelaksanaan Cessie / Subrogasi
Restrukturisasi Pembiayaan

Khusus di bidang Litigasi
Penanganan Gugatan di Pengadilan Negeri (Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum);
Laporan di Kepolisian RI, diseluruh wilayah kepolisian RI;
Dilaporkan oleh orang perorangan atau badan hukum di seluruh wilayah kepolisian RI
Penanganan Sengketa Hak Kekayaan Intelektual;
PKPU dan Kepailitan
Khusus di bidang Korporasi
Membantu mempersiapkan dokumen RUPS/RUPSLB;
Menghadiri RUPS/RUPSLB;
Membantu membuat risalah rapat RUPS/RUPSLB;
Penjualan dan Pembelian saham;
Membuat dan menandatangani draft kontrak perusahaan;
Mengikuti pembahasan-pembahasan kontrak perusahaan;
Memberikan penjelasan mengenai perkara perusahaan;
Restrukturisasi Perusahaan;
Mendokumentasikan hutang piutang perusahaan, bersama dengan bagian keuangan perusahaan;
Mengurus / mendokumentasikan segala objek bergerak dan tidak bergerak perusahaan
Mengurus pembuatan kantor cabang perusahaan baru/ Pendirian Perusahaan baru;
Mengurus segala izin perusahaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun