Berikut ini Tugas Seorang Advokat Pada Umumnya Menurut Aslam Fetra Hasan SH.,C.la.,C.pls.,C.cce.,C.cls
Perancangan kontrak pembiayaan;
Review dan analisa kontrak pembiayaan dan kontrak kerjasama dengan vendor.
Pemberian pendapat hukum (Legal Opinion);
Somasi dan penyelesaian secara non hukum kepada para debitor bermasalah;
Melakukan pendekatan secara musyarawah kepada para debitor;
Melakukan negosiasi kepada debitor
Fiat Eksekusi Fidusia dan Hak Tanggungan
Parate Eksekusi Fidusia dan Hak Tanggungan
Gadai
Membantu proses penjualan jaminan dibawah tangan
Membantu pelaksanaan Cessie / Subrogasi
Restrukturisasi Pembiayaan
Khusus di bidang Litigasi
Penanganan Gugatan di Pengadilan Negeri (Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum);
Laporan di Kepolisian RI, diseluruh wilayah kepolisian RI;
Dilaporkan oleh orang perorangan atau badan hukum di seluruh wilayah kepolisian RI
Penanganan Sengketa Hak Kekayaan Intelektual;
PKPU dan Kepailitan
Khusus di bidang Korporasi
Membantu mempersiapkan dokumen RUPS/RUPSLB;
Menghadiri RUPS/RUPSLB;
Membantu membuat risalah rapat RUPS/RUPSLB;
Penjualan dan Pembelian saham;
Membuat dan menandatangani draft kontrak perusahaan;
Mengikuti pembahasan-pembahasan kontrak perusahaan;
Memberikan penjelasan mengenai perkara perusahaan;
Restrukturisasi Perusahaan;
Mendokumentasikan hutang piutang perusahaan, bersama dengan bagian keuangan perusahaan;
Mengurus / mendokumentasikan segala objek bergerak dan tidak bergerak perusahaan
Mengurus pembuatan kantor cabang perusahaan baru/ Pendirian Perusahaan baru;
Mengurus segala izin perusahaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H