Sumber daya alam merupakan segala sesuatu dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia, yang tidak hanya mencakup komponen biotik seperti hewan, tumbuhan dan mikroorganisme, tetapi ada juga komponen abiotik seperti minyak bumi, gas alam, berbagai logam, air dan lain-lain. Inovasi teknologi, perkembangan peradaban dan kependudukan manusia serta revolusi industri memperkenalkan manusia pada era eksploitasi sumber daya alam, sehingga persediaannya semakin berkurang, terutama pada abad terakhir.
Manusia berperan penting dalam pengelolaan sumber daya alam yaitu, memanfaatkan sumber daya alam secara tepat dan bijaksana terutama sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui, melindungi segala jenis tumbuhan dan melaksanakan penghijauan dan reboisasi untuk mencegah erosi dan banjir serta mengelola sarana pertanian dengan tanaman sela atau tanaman ganda untuk menjaga kesuburan tanah.
Disampangin kewajiban manusi yang wajib menjaga kelestarian alamnya. Banyak juga oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam mengelola atau menggunakan sumber daya alam nya. Sehingga akibat kelalaian manusia tersebut banyak sekali aspek kerugiaan yang dialami seperti dalam aspek ekologi, sosial, ekonomi dan lain sebagainnya.
Oleh karena itu penting nya dibuat perlindungan hukum terhadap sumber daya alam tersebut terutama pada sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui.
Indonesia merupakan distribusi sumber daya sosial dalam peraturan perundang-undangan, baik dalam konstitusi maupun undang-undang terkait, harus didasarkan oleh konsep keadilan yang berorientasi pada nilai-nilai yang disepakati bersama. Bangsa Indonesia, Nilai-nilai yang dimaksud dalam hubungan dengan masyarakat Indonesia adalah Pancasila dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan bintang penuntun untuk mengatur pengelolaan sumber daya alam Negara Republik Indonesia.
Sebagai instrumen hukum untuk mencapai tujuan negara, ia juga harus bekerja di samping lima prinsip untuk mencapai tujuan negara dan didasarkan pada empat prinsip hukum ideal, yakni sebagai berikut :
- Perlindungan seluruh elemen bangsa untuk keutuhan (integrasi).
- Implementasi keadilan sosial di bidang ekonomi dan sosial
- Menegakkan kedaulatan rakyat (demokrasi) dan supremasi hukum (nomokrasi).
- Mewujudkannya toleransi yang berlandaskan kemanusiaan dan keadilan dalam kehidupan beragama
Dalam pembahasan pengelolaan sumber daya nasional, keempat prinsip di atas harus dikembangkan dan dimaknai sehingga dapat menjadi :
prinsip kemandirian (kebangsaan/kebangsaan), prinsip keadilan sosial, prinsip demokrasi ekonomi, dan prinsip toleransi dan solidaritas; bagaimanapun, keempat prinsip ini harus didasarkan pada prinsip ketuhanan. Lima sila yang digariskan oleh Pancasila, dan menurut cita-cita hukum dan standar dasar negara, harus menjadi tumpuan dalam menciptakan instrumen hukum bagi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, untuk mencapai salah satu tujuan negara “sebesar-besarnya untuk mencapai kemakmurans rakyat”.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H