Bank adalah lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara dalam kegiatan pengumpulan dana dari masyarakat dan penyalurannya kembali kepada masyarakat. Fungsi utama bank sendiri adalah menghimpun dana, memberikan pinjaman atau pembiayaan, memberikan layanan pembayaran, dan menyediakan instrumen keuangan. Bank terbagi kepada dua kategori berdasarkan prinsip operasionalnya, yaitu bank syariah dan bank konvensional.
Secara umum, bank syariah merupakan jenis bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam, sedangkan bank konvensional beroperasi berdasarkan prinsip sistem keuangan tradisional, yang umumnya menggunakan bunga (riba) sebagai dasar memperoleh keuntungan. Ada setidaknya 4 hal yang membedakan bank syariah dengan bank konvensional.
Cost of Fund
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bank syariah dan konvensional beroperasi dengan prinsip yang berbeda dimana bank syariah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum islam, sedangkan bank konvensional sesuai dengan prinsip ekonomi pada umumnya. Hukum Islam mengharamkan atau melarang praktik riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian), sehingga bank syariah menerapkan sistem bagi hasil atau profit sharing untuk mengganti bunga sebagai cost of fund dan transaksi lainnya yang sesuai syariat. Berbeda dengan bank konvensional sendiri yang beroperasi dengan sistem bunga.
Sumber Dana
Dana perbankan berasal dari tiga sumber yaitu modal pokok bank, pinjaman dari lembaga lain, dan dana pihak ketiga seperti nasabah. Namun pada bank syariah terdapat dana sosial yang berasal dari ZISWAF (zakat, infaq, dan sedekah) yang juga dipergunakan untuk pembiayaan dan kepentingan sosial.
Produk dan Layanan
Bank syariah menawarkan produk yang sesuai dengan syariat yang pastinya tanpa bunga. Produk-produk yang ditawarkan oleh bank syariah adalah tabungan syariah, deposito syariah, murabahah, mudharabah, musyarakah, dan ijarah. Produk yang ditawarkan oleh bank konvensional adalah tabungan, deposito, kredit, kartu kredit, dan layanan-layanan dengan transaksi bunga.
Pengawasan
Terdapat perbedaan pengawasan pada bank syariah dan bank konvensional. Bank pada umumnya diawasi oleh lembaga pengawas keuangan negara yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan hukum yang berlaku. Bank syariah sendiri tetap diawasi oleh OJK, akan tetapi terdapat pihak lain yang mengawasi jalannya bank syariah, yaitu Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk mengawasi operasional sesuai dengan prinsip syariah.
Jadi, perbedaan utama antara bank syariah dan bank konvensional terletak pada cost of fund dimana bank syariah menggunakan sistem bagi hasil tanpa bunga, sumber dana sosial yang terdapat pada bank syariah, produk tanpa bunga yang ditawarkan bank syariah, dan pengawasan dimana di samping OJK bank syariah juga melibatkan Dewan Pengawas Syariah untuk mengawasi jalannya sistem perbankan.