Profesi merupakan suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian atau keprofesionalan, yang didapat melalui pendidikan dan latihan tertentu biasanya seperti pelatihan dibidang khusus profesi yang akan diambil, profesi memiliki persyaratan khusus yaitu memiliki tanggung jawab dan kode etik tertentu. Seperti halnya profesi sebagai pendidik atau guru yang memiliki kode etik khusus tidak semua dapat melakukannya dengan professional.Â
Menurut Musriadi, (2016) istilah profesi merupakan simbol dari suatu pekerjaan itu sendiri, profesi mengajar adalah suatu jabatan yang mempunyai kekhususan. Kekhususan itu merupakan kelengkapan mengajar atau keterampilan yang menggambarkan bahwa seseorang melakukan tugas mengajar, yaitu membimbing seseorang. Menurut Noor Jamaluddin, dalam Heri Susanto (2020) Guru adalah pendidik, yaitu orang dewasa yang bertanggung jawab memberi bimbingan atau bantuan kepada anak didik dalam perkembangan jasmani dan rohaninya agar mencapai kedewasaannya, mampu berdiri sendiri dapat melaksanakan tugasnya sebagai makhluk Allah, sebagai makhluk sosial dan individu yang sanggup berdiri sendiri. Khususnya guru pendidik di bidang PAUD, memiliki kode etik dan kekhususan dalam mengajar anak usia dini. Kode etik tersebut ialah sebagai berikut,
- Guru berbakti membimbing anak-anak untuk membentuk seorang yang berjiwa pancasila. menghormati hak individu, agama, ras, suku, dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dari anak didiknya masing-masing tanpa membeda-bedakan.
- Guru memiliki keprofesionalan dalam menerapkan kurikulum sesuai kebutuhan anak didiknya masing-masing.
- Guru mampu berkomunikasi, terutama mengenai informasi tentang anak didiknya, mampu berkomunikasi dengan siapapun termasuk wali murid, sesama guru, dan lainya. Namun, tetap guru harus menghindari diri dari segala penyalahgunaan atau kesalahpahaman.
- Guru mampu menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya untuk menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar dan semangat belajar anak didiknya.
- Secara pribadi dan bersama-sama sesama guru mampu mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
Pendidik PAUD adalah seorang guru yang mengajar pada jenjang TK kisaran usia 2-7 tahun untuk mempersiapkan anak didiknya memasuki jenjang lebih lanjut yaitu jenjang sekolah dasar. Menjadi pendidik PAUD memiliki beberapa yang harus di perhatikan mulai dari kode etik hingga tata letak ruang kelas. Guru PAUD memiliki peran dalam pembelajaran PAUD meliputi peran pendidik sebagai fasilitator, motivator, model perilaku, pengamat, pendamai, dan pengasuh.Â
Menjadi Profesi guru pendidik PAUD harus berperan aktif dalam menghadapi anak usia dini yang meliputi aspek kehidupan dan pembelajaran di lingkungan sekolah PAUD, mempelajari dan mengamati pertumbuhan sesuai dengan aspek perkembangan anak. Guru memiliki tanggung jawab besar untuk mendidik anak usia dini. Maka dari itu perlu guru yang berprofesional dibidang anak-anak. Syarat menjadi guru PAUD professional dalam permendikbud 137 adalah memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini, dan kependidikan lain yang relevan dengan sistem pendidikan anak usia dini, atau psikologi yang diperoleh dari program studi terakreditasi, dan memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) PAUD dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
Selain lulusan perguruan tinggi, guru juga mampu menerapkan dan mengembangkan kompetensi dalam diri anak mencapai 9 kecerdasan yang dimiliki oleh anak usia dini. Pendidik yang berkualitas harus memiliki empat kompetensi. 4 kompetensi yang harus dimiliki pendidik PAUD adalah sebagai berikut,
- Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian menjadi kompetensi yang dapat membedakan profesi lain dengan pendidik terutama dalam PAUD karena Seorang guru harus memiliki kompetensi kepribadian dan sifat yang mampu menjadi contoh baik bagi para siswanya. apalagi guru paud, anak-anak masih butuh bimbingan dan arahan yang baik maka dari itu kepribadian guru harus dimiliki untuk menjadi model anak-anak
- Kompetensi Profesional
Kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan guru dapat membimbing peserta didik untuk memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalan Standar Nasional Pendidikan. misalnya seperti kemampuan mampu mengembangkan kurikulum yang telah disesuaikan.
- Kompetensi Pedagogik
Menurut laman web indonesia.id menjelaskan kemampuan pedagogik adalah kemampuan membimbing seorang siswa dan melibatkan pemahaman siswa dalam rangka mewujudkan berbagai kemungkinan yang dimiliki siswa. Misalnya, mampu memutuskan mengapa, kapan, di mana, bagaimana suatu materi mendukung tujuan pengajaran, dan bagaimana memilih jenis materi yang sesuai dengan kebutuhan belajar anak.
- Kompetensi Sosial.
kompetensi Sosial yang harus dimiliki oleh guru PAUD adalah sikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, suku, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi. Kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik sesama guru, orang tua atau wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H