Mohon tunggu...
DIVA SEILA
DIVA SEILA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Mahasiswa Universitas Airlangga yang hobi berbsinis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Ekonomi Judi Online: dari Hiburan hingga Ancaman Finansial

19 Juni 2024   08:42 Diperbarui: 19 Juni 2024   08:42 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Judi online telah mengalami pertumbuhan eksponensial dalam beberapa tahun terakhir, didorong oleh kemajuan teknologi dan akses internet yang semakin mudah. Dari sudut pandang ekonomi, fenomena ini memiliki dampak yang kompleks dan multifaset, mencakup aspek hiburan hingga ancaman serius terhadap stabilitas finansial individu dan masyarakat.

Pada awalnya, judi online sering kali dipromosikan sebagai bentuk hiburan modern yang dapat diakses dengan mudah dari kenyamanan rumah. Platform-platform judi online menawarkan berbagai jenis permainan, mulai dari poker, roulette, hingga taruhan olahraga. Dalam konteks hiburan, judi online telah memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian melalui penciptaan lapangan kerja di sektor teknologi dan layanan pelanggan, serta melalui pajak yang dibayarkan oleh perusahaan judi kepada pemerintah. Selain itu, industri ini juga telah mendorong inovasi teknologi di bidang pembayaran digital dan keamanan siber, yang memiliki manfaat luas di luar industri perjudian itu sendiri.

Namun, di balik kontribusi ekonomi yang terlihat, judi online juga membawa risiko finansial yang serius. Ketika seseorang terlibat dalam aktivitas judi online, mereka sering kali dihadapkan pada potensi kerugian yang besar. Tidak jarang, pemain terjebak dalam siklus kecanduan judi yang dapat mengakibatkan kehancuran finansial. Uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pokok dan investasi jangka panjang sering kali habis dalam waktu singkat akibat godaan untuk terus bermain dengan harapan memenangkan kembali kerugian yang sudah terjadi. Fenomena ini diperburuk oleh kemudahan akses dan anonimitas yang ditawarkan oleh platform judi online, membuatnya sulit bagi individu untuk mengendalikan kebiasaan berjudi mereka.

Di sisi makroekonomi, dampak negatif dari judi online dapat terasa dalam bentuk peningkatan beban sosial dan ekonomi pada pemerintah. Kasus-kasus kecanduan judi sering kali membutuhkan intervensi dalam bentuk layanan kesehatan mental dan dukungan sosial, yang semuanya memerlukan sumber daya yang tidak sedikit. Pemerintah juga perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk regulasi dan pengawasan industri judi online guna melindungi konsumen dari praktik penipuan dan penyalahgunaan data pribadi.

Selain itu, keberadaan judi online juga memicu tantangan hukum dan etika. Banyak negara masih berjuang dengan cara terbaik untuk mengatur industri ini, mengingat batasan geografis tidak lagi relevan dalam dunia maya. Peraturan yang kurang ketat dapat membuka peluang bagi operasi judi ilegal yang berpotensi merugikan konsumen dan mengurangi penerimaan pajak negara. Sebaliknya, regulasi yang terlalu ketat dapat mendorong pemain untuk mencari platform ilegal yang tidak diatur, yang justru meningkatkan risiko penipuan dan eksploitasi.

Secara keseluruhan, judi online menciptakan dualitas yang rumit dalam ekonomi global. Di satu sisi, industri ini menyediakan hiburan dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja dan pendapatan pajak. Di sisi lain, risiko finansial yang dihadapi oleh individu dan beban sosial yang ditimbulkan mengharuskan adanya regulasi yang cermat dan dukungan kuat untuk program-program pencegahan dan rehabilitasi kecanduan judi. Pendekatan yang seimbang dan bertanggung jawab diperlukan untuk memaksimalkan manfaat ekonomi dari judi online sambil meminimalkan dampak negatifnya terhadap individu dan masyarakat.

Referensi

Addiyansyah, W., & Rofi'ah. (2023). Kecanduan Judi Online Di Kalangan Remaja Desa Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor. MANIFESTO Jurnal Gagasan Komunikasi, Politik, Dan Budaya, 1(1), 13--22.

Aditya, B., Susilahati, & Rahman, I. (2022). Fenomena Judi Bola Online Di Kalangan Mahasiswa. Perspektif, 2(2). Retrieved from https://jurnal.jkp-bali.com/perspektif/article/view/345

Affan, V., & Saefudin, Y. (2023). Tinjauan Kriminologis Terhadap Influencer Yang Mengiklankan Judi Online (Studi Putusan Nomor: 871/Pid. Sus/2022/PN Tjk). Amerta Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 3(1), 13--20.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun