Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat (UU No. 18 Tahun 2008). Sampah merupakan bahan atau benda yang sudah tidak dapat dipakai lagi dalam kegiatan manusia. Timbulan sampah yang terus meningkat di masyarakat sering kali disebabkan oleh kurangnya kesadaran akan pentingnya pengelolaan sampah. Banyak masyarakat yang masih menganggap bahwa masalah sampah adalah tanggung jawab pemerintah semata, sehingga mereka cenderung membuang sampah sembarangan tanpa memikirkan dampaknya. Kebiasaan ini tidak hanya menciptakan pemandangan yang tidak sedap, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan dan lingkungan.
Oleh karena itu, peningkatan kesadaran masyarakat tentang pengelolaan sampah sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat. Larangan buang sampah sembarangan adalah langkah penting dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan. Pemerintah telah menetapkan peraturan yang tegas untuk melarang tindakan ini, lengkap dengan sanksi bagi pelanggar. Masyarakat diimbau untuk selalu membuang sampah pada tempatnya dan berpartisipasi dalam program pengelolaan sampah yang ada.
Pengelolaan sampah melalui pemilahan merupakan langkah dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan. Dengan memilah sampah dari sumbernya, seperti di rumah, masyarakat dapat mengelompokkan sampah menjadi empat kategori: sampah organik, anorganik, B3 dan residu. Sampah organik, seperti sisa makanan, dapat diolah menjadi kompos, sementara sampah anorganik, seperti plastik dan kaca, bisa didaur ulang menjadi bahan baku industri. Untuk sampah residu dapat disalurkan ke pihak pengolah. Sedangkan untuk B3 akan diangkut oleh Dropbox sampah B3 oleh pihak terkait.
Dalam pengelolaan sampah di masyarakat dapat memanfaatkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
- Prinsip Reduce mengajak masyarakat untuk mengurangi penggunaan barang sekali pakai, seperti kantong plastik, dengan beralih ke tas belanja yang dapat digunakan kembali.
- Prinsip Reuse mendorong individu untuk memanfaatkan barang-barang bekas, seperti menggunakan botol plastik sebagai wadah penyimpanan atau kaleng bekas sebagai pot tanaman.
- Prinsip Recycle mengajak masyarakat untuk mendaur ulang sampah yang dapat diproses kembali menjadi produk baru, seperti kertas dan plastik.
Dengan demikian, proses pengelolaan sampah ini tidak hanya mengurangi pencemaran dan meningkatkan nilai ekonomi, tetapi juga berkontribusi pada upaya mengurangi timbulan sampah dan mengurangi beban di TPA nantinya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI