Mohon tunggu...
diva rahmaaulia
diva rahmaaulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - ilmu hukum unissula

ilmu hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zina Menurut Pandangan Islam

25 Oktober 2022   13:20 Diperbarui: 25 Oktober 2022   13:20 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Zina adalah perbuatan bersetubuh antara laki-laki dengan perempuan yang belum terikat pernikahan. Dalam pandangan islam, Zina merupakan perbuatan kriminal yang dikategorikan hukuman hudud. Yakni sebuah jenis hukuman atas perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah SWT, sehingga tidak ada seorangpun yang berhak memaafkan kemaksiatan itu. 

Berdasarkan Q.S. An-Nuur [24]:2, pelaku zina, baik perempuan maupun laki-laki harus dihukum cambuk (jilid)sebanyak 100 kali. Namun jika pelaku sudah pernah menikah, sebagaimana ketentuan hadist Nabi Muhammad SAW maka diterapkan hukuman rajam. Menurut agama Islam, Zina merupakan dosa besar, Al-Quran mengatakan bahwa seluruh umat muslim percaya bahwa zina adalah perbuatan dosa besar dan dilarang melakukannya oleh Allah SWT. 

Dalam hukum islam memandang setiap berhubungan badan diluar nikah itu sebagai perbuatan zina yang akan diancam dengan dihukum baik pelaku yang sudah nikah maupun yang belum nikah. Hukum Islam mengancam dan melarang zina dengan hukuman karena zina dipandang perbuatan yang merusak sistem kemasyarakatan dan mengancam keselamatan. 

Alat Bukti Zina ada tiga (3) yaitu ;

  • Empat orang saksi yang langsung melihat kejadian zina tersebut
  • Pengakuan
  • Indikasi tertentu (mengakibatkan kehamilan)

Pezina Taubat, Imam Al-Mawardi menjelaskan jika pezina bertaubat setelah tertangkap maka hukuman zina tidak gugur darinya, akan tetapi jika bertaubat sebelum ditangkap maka hukuman zina gugur darinya. Q.S. An-Nahl : 119

Zina terjadi karena ketidak jelasan(syubhat), Rasulullah Bersabda : "gugurlah hudud karena syubhat". 

Menurut Ahkam Sulthaniyyah : 386

  • Pernikahan tidak sah
  • Adanya syubhat antara istrinya dan wanita lain
  • Tidak mengetahui keharaman zina karena baru masuk islam.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun