Mohon tunggu...
Diva Alifia
Diva Alifia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Jakarta Polusi! Hemat Emisi dengan Bijak Menggunakan Kendaraan Pribadi

19 Juni 2024   23:33 Diperbarui: 20 Juni 2024   00:00 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Polusi Udara di Jakarta

Polusi udara di Jakarta telah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan. Menurut data terbaru, Jakarta sering kali menempati posisi teratas sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di Asia Tenggara. Salah satu penyebab utama polusi udara di Jakarta adalah emisi dari kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar fosil. Kontribusi kendaraan bermotor terhadap polusi udara di Jakarta mencapai lebih dari 50 persen.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil berbagai langkah untuk mengatasi masalah polusi udara ini. Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan razia uji emisi kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi akan dikenakan sanksi. Selain itu, pemerintah juga mendorong penggunaan kendaraan listrik sebagai alternatif yang lebih ramah lingkungan. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengajak masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik guna menurunkan tingkat polusi udara di kota-kota besar seperti Jakarta. Sebagai masyarakat Jakarta yang bergerak dalam berbagai bidang pekerjaan, dan dengan banyaknya populasi masyarakat maka setiap individu harus sadar dan mulai bergerak dalam merawat dan menjaga lingkungan dari polusi udara. Mulai dari langkah kecil yang dilakukan setiap individu akan berdampak besar jika dilakukan bersama!

Untuk mengurangi dampak negatif dari penggunaan kendaraan pribadi terhadap polusi udara, ada beberapa langkah yang bisa diambil:

  1. Rutin Melakukan Uji Emisi: Pastikan kendaraan Anda selalu dalam kondisi baik dan memenuhi standar emisi yang ditetapkan. Ini tidak hanya membantu mengurangi polusi, tetapi juga menjaga performa kendaraan.
  2. Menggunakan Kendaraan Bersama: Carpooling atau berbagi kendaraan dengan teman atau keluarga dapat mengurangi jumlah kendaraan di jalan dan, pada gilirannya, mengurangi emisi.
  3. Menghindari Jam Macet: Usahakan untuk tidak berkendara pada jam-jam sibuk untuk mengurangi waktu yang dihabiskan di jalan dan emisi yang dihasilkan.
  4. Perawatan Kendaraan: Lakukan perawatan rutin pada kendaraan Anda untuk memastikan mesin bekerja dengan efisien dan tidak menghasilkan emisi berlebih.

Mengajak Masyarakat Beralih ke Kendaraan UmumMenggunakan transportasi umum adalah salah satu cara efektif untuk mengurangi polusi udara. Berikut beberapa cara untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan umum:

  1. Meningkatkan Kualitas Transportasi Umum: Pemerintah perlu terus meningkatkan kualitas dan konektivitas transportasi umum. Di Jakarta, transportasi umum seperti bus TransJakarta, MRT, dan LRT sudah saling terkoneksi dengan baik, sehingga memudahkan masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum .
  2. Kampanye Kesadaran: Melakukan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif polusi udara dan manfaat menggunakan transportasi umum.
  3. Insentif bagi Pengguna Transportasi Umum: Pemerintah dapat memberikan insentif, seperti potongan harga tiket atau fasilitas tambahan, untuk mendorong lebih banyak orang menggunakan transportasi umum.
  4. Pembatasan Kendaraan Pribadi: Menerapkan kebijakan seperti ganjil-genap, tarif parkir tinggi, dan pembatasan usia kendaraan untuk mengurangi jumlah kendaraan pribadi di jalan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun