Pandemi virus corona sampai saat itu telah menyebar bebrapa negara termasuk Indoneisa. Pemerintah dan masyarakat dihadapkan pada berbagai keputusan sulit dari sektor perkonomian lebih dari 90% responden menyantakan bahwa kondisi perekonimian keluarga meraka terganggu karena adanya pandemi corona meskipun begitu, banyak masyarakat merasa terganggu terhadap kebijkan pembatasan yang membuat mereka tidak bisa melakukan hal-hal yang biasanya mereka lakukan.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia mengalami kontraksi pertumbuhan ekonomi pada tahun 2020 sebesar -2,07 persen. Hal ini menyebabkan perekonomian Indonesia pada tahun 2020 mengalami deflasi atau penurunan drastis karena perkembangan ekonomi di Indonesia mempunyai pegerakan yang kurang stabil. Perubahan yang terjadi dipengaruhi oleh adanya pandemi Covid-19.
Melihat kontraksi pada tahun 2020 Pemerintah mengeluarkan strategi kebijakan guna memulihkan perekonomian Indonesia. Pemerintah optimis melaksanakan kebijakan dengan konsisten dan membangun kerja sama dengan seluruh komponen bangsa. Hal ini tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah Pusat namun harus didukung penuh oleh Pemerintah Daerah sebagai peran utama pada pergerakan pemulihan ekonomi Indonesia saat ini. Pemerintah Daerah berperan strategis dalam mendorong percepatan dan efektivitas pemulihan ekonomi serta memahami struktur ekonomi daerah, demografi, dan kondisi sosial ekonomi masyarakatnya saat Pandemi terjadi. Pemerintah Daerah mempunyai tolak ukur utama guna mendorong pemulihan perekonomian yaitu kebijakan yang telah dirancang dalam APBD.
Kebijakan dari Pemerintah adalah mengalokasikan dana APBN untuk pemulihan ekonomi Indonesia bertujuan perekonomian dapat pulih dan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini dilakukan dengan meningkatkan konsumsi dalam negeri, peningkatan aktivitas dunia usaha serta menjaga stabilitasi ekonomi dan ekspansi moneter.
Kebijakan Pemerintah Pusat dalam pemulihan perekonomian
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat adalah kebijakan fiskal dan kebijakan moneter. Kebijakan ini direalisasikan bersama Pemerintah Daerah dan masyarakat karena keduanya berperan strategis menjalankan kebijakan dengan lancar bertujuan memulihkan perekonomian Indonesia.
Pemerintah melakukan kebijakan fiskal dengan harapan dapat mengurangi dampak negatif pada perekonomian Indonesia yang disebabkan oleh pandemi Covid-19. Selain itu, kebijakan ini bertujuan agar menggerakkan kembali usaha para pelaku usaha termasuk UMKM. Kebijakan fiskal mempunyai 3 (tiga) stimulus sebagai pergerakan perubahan, yaitu:
1. Percepatan belanja Pemerintah
Pemerintah melakukan percepatan pencairan belanja modal, mempercepat penunjukan pejabat perbendaharaan negara, melaksanakan tender, mempercepat pencairan belanja bantuan sosial dan tranfer ke dana daerah dan desa.
2. Relaksasi pajak penghasilan
Pemerintah meringankan besaran pajak dengan menanggung pajak penghasilan Pasal 21, pembebasan impor pajak penghasilan yang terdapat pada Pasal 22, pengurangan pajak penghasilan Pasal 25, dan pengembalian PPN dipercepat. Selain relaksasi pajak penghasilan, pemerintah melakukan simplifikasi dan percepatan proses ekspor impor.