Kota Batu - Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Ini adalah salah satu program unggulan UMM yang bertujuan untuk memberikan manfaat dan menjadi wadah bagi mahasiswa untuk menyalurkan berbagai kegiatan positif pada masyarakat. Salah satunya seperti melakukan perubahan sosial ke arah yang lebih baik.
Kelompok PMM UMM Baktiku Negeri gelombang 8 Kelompok 107 berhasil melangsungkan kegiatan sosialisasi di Desa Pendem, Kec. Junrejo, Dusun Caru, Kota Batu Perumahan Puri Firdaus yang dibantu oleh Advokat Peradi Malang yaitu Bagas Dwi Wicaksono,S.H., untuk  Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Implikasi Judi Online di perumahan tersebut. kelompok yang didampingi oleh dosen pembimbing lapangan (DPL) Wahyudi Kurniawan, S.H., M.H.L.i ini beranggotakan Martino Rizki Riadi, Nancy Ando Pusparida, Dityas Rizki Valendra, Raffa Addies Syahrizal, Yohanes Dimas Moses dengan membawakan sub tema di Bidang Hukum.
judi online telah merambah ke berbagai lapisan masyarakat, menawarkan kemudahan akses dan beragam permainan yang menarik. Namun, di balik kemudahan ini terdapat implikasi hukum yang serius yang seringkali diabaikan oleh banyak orang. Membangun kesadaran hukum masyarakat terhadap judi online adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa individu dapat melindungi diri mereka dari potensi masalah hukum dan dampak negatif lainnya. Berikut hal yang harus diketahui oleh masyarakat indonesia agar lebih memahami terhadap bahayanya Judi Online.
Di era digital saat ini,1. Memahami Hukum yang Berlaku
Di Indonesia, hukum mengenai perjudian, termasuk judi online, diatur dengan tegas. Menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, perjudian dilarang di seluruh wilayah Indonesia. Beberapa pasal dalam undang-undang ini menjelaskan sanksi bagi pelanggaran:
Pasal 2: "Setiap orang dilarang mengadakan, menyelenggarakan, dan mengikuti perjudian."
Pasal 4: "Barang siapa yang mengadakan, menyelenggarakan, atau mengikuti perjudian di tempat umum atau di tempat lain yang dapat dijangkau oleh orang banyak, dikenakan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."
Pelanggaran terhadap hukum ini dapat mengakibatkan sanksi hukum yang berat, termasuk denda dan hukuman penjara. Masyarakat perlu memahami peraturan yang berlaku di negara mereka dan menyadari konsekuensi hukum dari partisipasi dalam judi online.
2. Risiko Terhadap Keamanan dan Privasi
Situs judi online yang tidak terpercaya dapat menimbulkan risiko serius terhadap keamanan dan privasi pengguna. Data pribadi dan informasi finansial dapat dengan mudah dicuri atau disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kesadaran hukum akan membantu masyarakat memahami pentingnya memilih platform yang terpercaya dan melindungi informasi pribadi mereka.
3. Dampak Finansial dan Sosial
Judi online dapat menyebabkan dampak finansial yang merugikan, termasuk utang yang menumpuk dan kerugian ekonomi. Ketidakmampuan untuk mengelola keuangan secara bijak seringkali berujung pada masalah sosial yang lebih luas, seperti konflik keluarga dan stres emosional. Kesadaran hukum tentang risiko finansial ini penting agar masyarakat dapat menghindari keterlibatan dalam aktivitas yang dapat merusak stabilitas ekonomi mereka.
4. Sumber Daya dan Bantuan Hukum
Memahami hak-hak hukum dan akses terhadap bantuan hukum adalah aspek penting dari kesadaran hukum. Bagi mereka yang sudah terjebak dalam masalah judi online, mengetahui keberadaan layanan bantuan dan dukungan hukum sangat membantu dalam mengatasi dampak negatif. Peningkatan pengetahuan tentang sumber daya ini dapat memberikan jalan keluar dan pemulihan bagi mereka yang membutuhkan.
5. Peran Pendidikan dan Sosialisasi
Untuk membangun kesadaran hukum yang efektif, penting untuk melibatkan berbagai pihak dalam pendidikan dan sosialisasi. Pemerintah, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat dapat bekerja sama untuk menyediakan informasi yang jelas dan akurat mengenai risiko judi online dan implikasi hukumnya. Kampanye informasi dan pendidikan yang menyeluruh dapat membantu mengurangi tingkat partisipasi dalam judi online dan mencegah masalah hukum di kemudian hari.
"Semoga dengan adanya Sosialisasi ini kami warga Desa Pendem, Dusun Caru Perumahan Puri Firdaus dapat memiliki pemahaman yang lebih baik tentang hukum yang mengatur perjudian, termasuk larangan terhadap judi online di indonesia dengan pengetahuan yang memadai tentang Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan sanksi hukum yang relevan, individu diharapkan akan lebih patuh dan menjauhi aktivitas yang melanggar hukum". Ucap perwakilan Warga Desa Perumahan Puri Firdaus.
Melalui kegiatan sosialisasi ini kelompok PMM gelombang 8 kelompok 107 berharap, Warga Desa Pendem, Dusun Caru Perumahan Puri Firdaus dapat lebih memahami dan bisa membantu mengingatkan sesama terkait dampak Judi Online bagi warga sekitar maupun masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H