Mohon tunggu...
Dityanisa Nabila
Dityanisa Nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - A student

A student

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Respon Masyarakat terhadap Logo Baru Halal BPJPH

24 Maret 2022   15:00 Diperbarui: 24 Maret 2022   15:07 3200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada 1 Maret 2022 lalu, BPJPH menerbitkan ketentuan logo halal baru yang berlaku secara nasional. Logo ini terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan yang merepresentasikan halal Indonesia. Namun, logo halal baru tersebut menjadi perbincangan hangat saat ini karena dianggap Jawasentris oleh sebagian masyarakat.

Tulisan halal yang dibentuk kaligrafi sedemikian rupa dianggap berbentuk seperti gunungan yang sering digunakan dalam pertunjukkan wayang. Selain itu, tulisan halal pada logo justru terbaca seperti halaak yang memiliki arti kematian dalam Bahasa Urdu.

Beberapa desainer beranggapan desain logo halal baru tidak representatif, memiliki kesan visual yang kaku dan berbelit-belit. Logo halal seharusnya mudah dikenali, mudah diaplikasan, dan mudah ditempatkan. Atas respon masyarakat tersebut membuat salah satu akun di instagram menyelenggarakan unofficial sayembara logo halal baru.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun