Pada 1 Maret 2022 lalu, BPJPH menerbitkan ketentuan logo halal baru yang berlaku secara nasional. Logo ini terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan yang merepresentasikan halal Indonesia. Namun, logo halal baru tersebut menjadi perbincangan hangat saat ini karena dianggap Jawasentris oleh sebagian masyarakat.
Tulisan halal yang dibentuk kaligrafi sedemikian rupa dianggap berbentuk seperti gunungan yang sering digunakan dalam pertunjukkan wayang. Selain itu, tulisan halal pada logo justru terbaca seperti halaak yang memiliki arti kematian dalam Bahasa Urdu.
Beberapa desainer beranggapan desain logo halal baru tidak representatif, memiliki kesan visual yang kaku dan berbelit-belit. Logo halal seharusnya mudah dikenali, mudah diaplikasan, dan mudah ditempatkan. Atas respon masyarakat tersebut membuat salah satu akun di instagram menyelenggarakan unofficial sayembara logo halal baru.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H