Akhir-akhir ini dunia kedokteran dipenuhi dengan perbincangan hangat mengenai wajib kerja dokter spesialis atau yang biasa juga kita singkat dengan WKDS. Dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis yang menyatakan bahwa “Setiap dokter spesialis lulusan pendidikan profesi program dokter spesialis dari perguruan tinggi negeri di dalam negeri dan perguruan tinggi di luar negeri wajib mengikuti Wajib Kerja Dokter Spesialis”, tidak dapat disangkal lagi bahwa ini sudah menjadi sesuatu yang harus dilakukan oleh para dokter spesialis di Indonesia. Terlebih, hal ini dikukuhkan dengan membuat pernyataan akan mengikuti Wajib Kerja Dokter Spesialis di awal pendidikannya.
Tetapi kemudian hal ini menimbulkan pertanyaan. Mengapa?
Mari kita tengok lagi pemetaan dokter spesialis di Indonesia. Menteri Kesehatan memaparkan bahwa rasio dokter spesialis pada tahun 2015 sudah memenuhi target rencana pengembangan tenaga kesehatan, dengan rasio 12,6 per 100.000 penduduk. Meskipun jika kita tinjau lagi data dari web Departemen Kesehatan, ditunjukkan bahwa pada tahun 2015, jumlah dokter spesialis di Indonesia masih kurang (berdasarkan Permenkes No 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perijinan Rumah Sakit, di lihat dari 2490 Rumah Sakit di Indonesia).
Dalam peta persebaran dokter spesialis yang terdapat di website departemen kesehatan yang memberikan data gambaran tahun 2013, cukup terlihat perbedaan signifikan antara jumlah dokter spesialis yang terdapat pada pulau Jawa dan Sumatera daripada daerah lainnya di Indonesia.
Mendukung pernyataan Menteri Kesehatan, di DKI Jakarta sendiri terdapat 5873 dokter spesialis dan sangat bertolak belakang dengan Papua yang hanya memiliki 197 dokter spesialis.
Peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis, yang terdiri atas peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis mandiri dan peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan akan ditempatkan pada seluruh wilayah di Indonesia, dengan tiga pilihan tempat, yaitu di Rumah Sakit daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan; Rumah Sakit rujukan regional; atau di Rumah Sakit rujukan provinsi, yang ada di seluruh wilayah Indonesia, dengan jangka waktu pelaksanaan Wajib Kerja Dokter Spesialis paling singkat selama 1 tahun bagi peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis mandiri dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan. Tetapi kita juga perlu menggaris bawahi, bahwa wajib kerja ini dijanjikan tetap diperhitungkan sebagai bagian dari masa kerja dokter.
Peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis lebih diprioritaskan lagi bagi lulusan PPDS obsgyn, anak, bedah, penyakit dalam, serta anestesi dan terapi intensif, tentunya karena kebutuhan akan spesialisasi tersebut jauh lebih kurang di daerah. Seperti misalnya saja untuk dokter spesialis penyakit dalam, di mana Menteri Kesehatan menyatakan bahwa konsentrasi terbesar dokter spesialis penyakit dalam ada di pulau Jawa, dibandingkan dengan provinsi lain yang masih bayak kekurangan.
Menurut data Kementrian Kesehatan, di Aceh saja, yang merupakan salah satu provinsi berkembang baik di Pulau Sumatera, masih ada 22 Rumah Sakit yang kekurangan dokter spesialis penyakit dalam dan dokter yang dibutuhkan masih 24 orang lagi. Bahkan jika kita telusuri kembali data dari Kementerian Kesehatan, memang terlihat ketumpang tindihan, di mana ada rumah sakit dengan jumlah dokter spesialis penyakit dalam sesuai standar (892 rumah sakit (37,67%)), ada pula yang memiliki jumlah dokter spesialis penyakit dalam di atas standar (811 rumah sakit (34,25%)) tetapi ada juga rumah sakit yang memiliki dokter spesialis penyakit dalam di bawah standar (665 rumah sakit (28,08%)).
Padahal dari analisis 6 bulan penyelenggaraan JKN pada tahun 2014, ada 7 penyakit katastrofis yang mendominasi pembiayaan JKN, yaitu Kanker, Hemofilia, Thalasemia, Diabetes, Stroke dan Hipertensi, penyakit jantung serta penyakit gagal ginjal, yang merupakan penyakit-penyakit tidak menular dan membutuhkan seorang dokter spesialis penyakit dalam (depkes).