Gelombang sirine ambulans menyeruak udara di pagi hari ini (12/05). Tak hanya satu, mungkin dua tiga ambulans melaju kencang di depan rumah. Seolah tak ingin terlambat walau hanya sepersekian detik. Memburu waktu.
Sosok-sosok yang duduk di sebelah supir ambulans, meski duduk tegak, tak mampu menyembunyikan kilatan mata yang sendu. Tulisan kata "Depok" yang menempel di badan mobil membuat saya paham ke mana tujuan yang (mungkin) hendak dicapai.
Malam (11/05), sebuah tragedi kembali terulang di Ciater, Subang. Sebuah bus terguling hebat dan menewaskan 11 orang. Korban yang tewas adalah sembilan murid dan seorang guru dari SMK Lingga Kencana Depok, serta seorang pengendara motor asal Cibogo, Subang (lampusatu.com). Sementara itu, puluhan lainnya mengalami luka-luka. Baik ringan maupun berat.
Duka menyelimuti berbagai pihak. Mengurai tangis dari berbagai kalangan.
PJ Bupati Subang melakukan takziah, Kapolres Subang hadiri penyerahan jenazah.
***
Jauh sebelum kita dilahirkan, ketetapan atas kematian sungguh telah ditetapkan Sang Pencipta. Walau demikian, kita mungkin tak akan pernah tahu kapan dan bagaimana kita akan kembali pada-Nya.
Itulah mungkin salah satu hal yang mendorong Gubernur Jawa Barat menyampaikan imbauan untuk seluruh kepala satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan di masing-masing wilayah. Mengingat saat ini tengah memasuki masa kenaikan kelas dan akhir tahun pelajaran serta liburan sekolah.
8 Mei 2024, Bey Triadi Machmudin selaku Pj Gubernur Jabar menandatangani Surat Edaran Nomor : 64/PK.01/KESRA tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan.
Surat yang ditujukan untuk Bupati/Walikota di Provinsi Jawa Barat dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat tersebut berisi tiga poin penting, yaitu:
- Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat, kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan;
- Kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelayakan teknis kendaraan; dan
- Pihak satuan pendidikan dan yayasan yang akan menyelenggarakan study tour, agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.