Pembelajaran luring hingga saat ini memang masih diperdebatkan. Tentunya masalah ini banyak menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Pembelajaran luring untuk sekarang dinilai sangat berisiko terjadi penyebaran virus. Namun, selama beberapa bulan pembelajaran daring dilakukan, kenyataanya tidak berjalan dengan efektif karena minimnya sarana dan prasarana pendukung, seperti tidak adanya handphone dari siswa dan buruknya kondisi sinyal, terutama di daerah-daerah tertinggal atau terbelakang.Â
Menurut Komisi X DPR, pembelajaran luring diperbolehkan apabila mahasiswa atau siswa memiliki jaminan penerapan kesehatan. Komisi X mewanti-wanti pemerintah agar memastikan terlebih dahulu syarat-syarat pembelajaran luring terpenuhi. Jika masih belum terpenuhi, disarankan untuk jangan diterapkan dahulu. Terdapat banyak hal yang perlu dipertimbangkan sebelum memutuskan.Â
Pertama, pembelajaran luring belum direkomendasikan selama suatu daerah belum menjadi zona hijau atau setidaknya zona kuning. Kedua, melakukan pemetaan kasus positif per kelurahan dan pemetaan lokasi sekolah atau universitas termasuk domisili muridnya. Ketiga, memperhatikan transportasi mahasiswa atau siswa ke universitas atau sekolah. Pada umumnya, mahasiswa atau siswa yang menggunakan transportasi umum lebih berisiko daripada yang tidak menggunakan transportasi umum. Apabila ketiga hal ini telah terpenuhi, maka pembelajaran luring dapat dilaksanakan.
Teks opini ini disusun oleh Kelompok 2 Mata Kuliah Bahasa Indonesia Prodi Matematika UNS Angkatan 2020 dengan anggota :
(M0120019) Â Â Danendra Amrih,
(M0120021) Â Â Dito Rizky Maulana,
(M0120029) Â Â Heronimus Ravhel Eza Putra Chana,
(M0120035) Â Â Kevin Sakti Mahendrajaya.
(M0120039) Â Â Lukhy Nanda Warseno,
(M0120061) Â Â Rina Santi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H