Mohon tunggu...
ditjenpasdiy
ditjenpasdiy Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Berita Seputar Pemasyarakatan di DIY

Berita Seputar Pemasyarakatan di DIY

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kakanwil Ditjenpas DIY Beri Penguatan Kepala UPT se-DIY

30 Januari 2025   15:33 Diperbarui: 30 Januari 2025   15:33 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kakanwil Ditjenpas DIY memberika penguatan jajaran Kepala UPT

YOGYAKARTA - Kepala Kanwil Ditjenpas DIY Lili memberikan penguatan kepada Kepala UPT Pemasyarakatan yang ada di wilayah DIY, Kamis (30/1/2025).

Mengawali penguatan Lili kembali mengingatkan jajarannya untuk melaksanakan Akselerasi Menteri Imipas. Diantaranya ia mengajak untuk menjaga Yogyakarta bersih dari Narkoba, Pungli, HP dan pirantinya, serta barang-barang lain yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtib.

Lili juga memerintahkan Kepala UPT untuk mempererat hubungan baik dan kerja sama untuk memaksimalkan kinerja. Selain itu ia juga mengingatkan agar Kepala UPT memastikan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan terpenuhi.

"Mari kita berkinerja dengan bersih, bahagia, dan berikan yang terbaik untuk memajukan organisasi Pemasyarakatan yang kita cintai ini," tutur Lili menutup arahan pada hari tersebut.

Pertemuan ditutup dengan sesi sharing, yang mana para Kepala UPT menyampaikan usulan maupun kendala yang dihadapi di lapangan. Melalui sharing ini diharapkan seluruh jajarannya bisa saling belajar antara satu UPT dengan UPT lainnya.

Humas Ditjenpas DIY

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun