Mohon tunggu...
ditjenpasdiy
ditjenpasdiy Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Berita Seputar Pemasyarakatan di DIY

Berita Seputar Pemasyarakatan di DIY

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kanwil Ditjen PAS DIY Gelar Lepas-Sambut Pimti Pratama

20 Januari 2025   14:41 Diperbarui: 20 Januari 2025   14:41 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelepasan Ali Syeh Banna Kadiv PAS DIY (Humas Ditjenpas DIY)

YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Ditjenpas DIY) menggelar Lepas Sambut Pimpinan Tinggi Pratama pada Senin (20/1/2024).

Prosesi yang digelar di Aula Kanwil Hukum DIY ini merupakan penyambutan Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili yang baru saja dilantik. Selain itu juga sebagai pelepasan Muhammad Ali Syeh Banna yang menjadi Kepala Kanwil Ditjenpas Banten dan Decky Nurmansyah yang menjadi Kanwil Ditjenpas Bali.

Kepala Kanwil Hukum DIY Agung Rektono Seto dalam sambutannya menyampaikan dengan adanya pergantian kementerian kinerja seluruh kementerian bisa lebih fokus menjalankan tugas dan fungsinya. Lebih dari itu, Agung juga berharap seluruh instansi bisa terus bersinergi dalam berkinerja.

"Dengan adanya kementerian baru ini, terpaksa kita harus berpisah. Namun harapanya semua bisa pebih fokus menjalankan tugas dan fungsinya," tutur Agung.

"Saya hanya berpesan, kepada Pimti yang memasuki wilayah Jogja maupun keluar, kita bisa terus bersama-sama bersinergi untuk kejaayaan organisasi," lanjutnya

Humas Kanwil Ditjenpas DIY

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun