Pendaftaran merek memberikan perlindungan hukum yang lebih besar dalam pengadilan apabila suatu saat produk atau jasa yang dimiliki oleh pelaku UMKM dipalsukan atau digandakan tanpa sepengetahuan pelaku usaha.Â
Pendaftaran merek ini membantu UMKM dalam menghadapi persaingan usaha yang ketat di masa yang akan datang tetapi pada kenyataannya sekarang, banyak pelaku UMKM yang masih enggan untuk melakukan pendaftaran merek terhadap usaha mereka.Â
Hal ini dikarenakan kurang pengetahuan dan wawasan serta kesadaran dari para pelaku UMKM baik mengenai pentingnya pendaftaran merek ataupun mengenai keuntungan yang dapat dirasakan setelah mendaftar merek usaha mereka.
Desa Minggirsari, Kota Blitar memiliki banyak potensi yang dapat dikembangkan. Salah satu strategi pengembangan wilayahnya yakni terdapat di Jalan Kelud yang akan dijadikan sebagai pengembangan kegiatan UMKM. Adapun usaha yang saat ini sedang dikembangkan adalah Nutripos Sari Alam (Pupuk Organik) berada di jalan Kelud RT 02 RW 06, desa Minggirsari.
Dengan adanya potensi di Desa Minggirsari tersebut, Mahasiswa KKN Matching Fund, Dita Yulianti selaku anggota pendaftaran merek yang berasal dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik menyelenggarakan program kerja mengenai pendampingan pendaftaran merek dagang pada usaha Nutripos Sari Alam.Â
Program ini diawali dengan mewawancarai Bapak Saiful selaku pelaku usaha Nutripos Sari Alam di Desa Minggirsari. Bapak Saiful memiliki karyawan untuk membantu memproduksi dagangannya. Kendala Bapak Saiful selama menjalankan usaha ini adalah terdapat perusahaan luar kota yang ingin membeli dagangnya dengan jumlah besar, tetapi Bapak Saiful tidak berani memasarkan terlalu jauh dikarenakan belum mendaftarkan merek dagangnya.Â
Dengan begitu, Mahasiswa KKN Matching Fund memutuskan untuk membantu Bapak Saiful mendaftarkan merek dagang usahanya secara online di website DJKI. Adapaun syarat-syarat yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran merek dagang yaitu NIB, surat permohonan pendaftaran dan surat pernyataan. Dalam pendaftaran merek ini dibutuhkan waktu selama 1 bulan, untuk dikonfirmasi dari pihak DJKI, jika sudah dikonfirmasi pelaku usaha Nutripos Sari Alam akan mendapatkan sertifikat yang akan dikirim melalui pos.
Poin penting dari kegiatan ini adalah untuk mengedukasi para pemilik UMKM untuk segera mendaftarkan merek dagangnya. Dengan mendaftarkan merek dagangnya, pemilik merek tersebut mendapatkan perlindungan hukum serta terhindar dari suatu peniruan atau pemakaian merek dagang oleh pihak lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H