Model bisnis syariah yang berbasis PLS mengedepankan kemitraan yang adil dan mendorong hubungan seimbang antara investor dan pengusaha. Ini mendorong penggunaan modal untuk kegiatan produktif dan menghindari spekulasi.
Contoh Kasus:
Bank syariah menggunakan akad mudharabah untuk memberikan pembiayaan kepada UKM. Jika bisnis sukses, bank dan pengusaha berbagi keuntungan, namun jika rugi, bank menanggung kerugian modal, sementara pengusaha kehilangan hak atas keuntungan.
Kesimpulan
Paradigma PLS dalam keuangan syariah memastikan setiap transaksi berlandaskan keadilan, transparansi, dan pembagian risiko yang adil. Hal ini melindungi semua pihak dan mendorong ekonomi yang lebih etis dan berkelanjutan, mengubah model bisnis dari yang berorientasi pada keuntungan bunga menjadi kerja sama yang adil.
Referensi
- Antonio, Muhammad Syafii. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.
- Karim, Adiwarman Azwar. (2016). Ekonomi Islam: Suatu Kajian Kontemporer. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
- Ismail, Abduh. (2008). Manajemen Keuangan Syariah. Yogyakarta: Graha Ilmu.
- Al-Qardhawi, Yusuf. (2002). Hukum Zakat: Studi Komparatif Mengenai Status dan Filsafat Zakat Berdasarkan Quran dan Hadis. Jakarta: Litera AntarNusa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H