Mohon tunggu...
ditatriwahyuni
ditatriwahyuni Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI - UNIVERSITAS PAMULANG

Saya mahasiswi Ekonomi Syariah semester 5, saya memiliki hobi menulis, dengan artikel ini saya ini mengembangkan dan mengetahui potensi saya terhadap hobi tersebut.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Riba / Bunga

27 Desember 2024   16:17 Diperbarui: 27 Desember 2024   16:17 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Riba adalah konsep yang sangat penting dalam konteks hukum Islam dan transaksi keuangan. Memahami riba dan bagaimana hukum syariah beroperasi sangat penting untuk memastikan bahwa transaksi keuangan mengikuti prinsip-prinsip Islam. Berikut penjelasan tentang riba dan penerapannya dalam hukum syariah.


Riba Pengertian
Dalam bahasa Inggris, riba berasal dari kata "ziyadah" yang berarti "peningkatan" atau "pambahan". Dalam konteks keuangan, riba mengacu pada nilai atau bunga yang digunakan dalam transaksi pinjam-meminjam atau beli, ketika jumlah yang dibayarkan lebih kecil dari utang tanpa adanya ketidakseimbangan sesuai syariah. Riba dipandang sebagai praktik nakal yang merugikan salah satu pihak dalam suatu transaksi, oleh karena itu hal ini dibahas dalam Islam.

Jenis-Jenis riba :
Riba secara luas dapat digolongkan menjadi beberapa jenis, antara lain:
1. Riba Fadhl : Hal ini terjadi ketika suatu produk dibuat dengan kuantitas atau kualitas yang berbeda. Contoh: Campurkan 1 kilogram murni dengan 1,5 kg emas 18 karat.
2. Riba Nasia : Hal ini terjadi ketika ada penundaan pembayaran pada utang karena waktu pembayaran. Contoh: Meminjam uang dan harus mengembalikan lebih banyak dari jumlah yang dipinjamkan tertentu dalam jangka waktu.

Hukum Syariah Mengatur Transaksi Mata Uang Bebas Riba
Hukum syariah mengatur transaksi keuangan sedemikian rupa berdasarkan beberapa prinsip dan mekanisme:

1. Larangan riba

Al-Qur'an melarang mengamalkan riba secara tegas. Misalnya, ayat 275 Surat Al-Baqarah menyatakan bahwa Allah menghalalkan penjualan barang dan melarang penggunaan riba. Hal ini menandakan bahwa setiap transaksi harus jujur dan tidak merugikan pihak manapun.

2. Prinsip Akad
Setiap transaksi harus berdasarkan akad yang jelas dan dapat dimengerti. Untuk mencegah terjadinya kebakaran (gharar) yang dapat mengakibatkan riba, Akad harus memperhatikan seluruh informasi mengenai harga, barang, dan jadwal pembayaran.
3. Transparansi dan Kepatuhan
Setiap detail yang berkaitan dengan transaksi harus dikomunikasikan dengan jelas kepada semua pihak yang terlibat. Hal ini untuk memastikan tidak ada pihak yang mengejar dan setiap orang mempunyai akses terhadap hal tersebut dengan cara yang aman.
4. Memanfaatkan Pembiayaan Alternatif
Dalam sistem perbankan Islam, bentuk pembayaran lain seperti mudharabah (untuk hasil), musyarakah (untuk kemitraan), dan murabahah (untuk dijual) digunakan untuk melawan praktik berbunga pinjaman. Dalam murabahah misalnya, bank membeli barang terlebih dahulu dan menjualnya kepada nasabah dengan margin keuntungan yang disepakati, tanpa bunga.

Contoh

Murabahah : ketika seorang Nasabah ingin membeli rumah seharga 500 juta rupiah. Rumah tersebut dibeli oleh bank syariah dan dijual ke Nasabah seharga 600 juta rupiah yang dibayar lugas selama lima tahun. Nasabah mengetahui harga beli bank, sehingga tidak ada unsur riba.
Mudharabah : Seorang investor memberi pemilik usaha 100 juta rupiah sebagai modal untuk memulai perusahaan baru. Keuntungan dari usaha ini akan dibagikan sesuai kesepakatan, misalnya 70% kepada investor dan 30% kepada pengusaha.

Daftar Pustaka

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun