Mohon tunggu...
Dita Rosalia Arini
Dita Rosalia Arini Mohon Tunggu... Konsultan - Peneliti dan Konsultan Hukum

memiliki ketertarikan dalam dunia penelitian dan kajian akademis dalam bidang hukum.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Grasi terhadap Narapidana Narkotika sebagai Kebijakan Tim Reformasi Percepatan Hukum

25 September 2023   19:56 Diperbarui: 25 September 2023   19:58 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perang terhadap narkoba sudah dilakukan sejak bertahun-tahun yang lalu. Berbagai Langkah dan aturan telah ditetapkan demi mencegah peredaran dan pengunaan narkoba di Indonesia. Indonesa melarang penggunaan narkoba dan telah mengkualifikasikannya menjadi suatu tindak pidana yang artinya penggunaan maupun kepemilikan atas narkoba merupakan suatu tindakan yang melawan hukum dan dilarang. Namun yang menarik adalah Ketika Tim Reformasi percepatan hukum membuat suatu program pemberian grasi kepada para terpidana narkotika. Program pemerintah dalam memberikan grasi massal terhadap para pelaku tindak pidana narkoba yang mana hal tersebut tentunya akan berdampak pada penegakan hukum pidana di masa yang akan datang.

Tentunya, dengan lahirnya kebijakan ini akan memunculkan para pebisnis narkoba di Indonesia. Tim percepatan reformasi hukum dalam membuat kebijakan pemberian grasi massal terhadap para pelaku yang sebenarnya masa tahanannya belum selesai tapi justru diberikan keringanan yang tentunya akan memberikan angin segar bagi para pelaku bisnis narkoba secara massal dan akan memberikan kekhawatiran bagi generasi muda kedepan. Dampak narkoba sangat berbahaya dalam merusak generasi muda. Pengambilan kebijakan oleh tim reformasi hukum ini tentunya sangat bertentangan dengan cita hukum Indonesia dan mengundang kontroversi dari berbagai kalangan.

Meskipun tidak semua kebijakan yang dibuat merupakan kebijakan yang buruk, tetapi ada beberapa poin dari kebijakan percepatan hukum Indonesia yang patut di apresiasi terutama dalam mengubah pelaksanaan hukuman atau sanksi pidana melalui program edukasi dan rehabilitasi dengan tetap dibingkai dengan status sebagai terpidana narkoba bukan dengan memberikan grasi sebagai suatu keringanan dan percepatan masa tahanan terpidana narkoba. Karena dengan proses pidana yang mengarah pada edukasi dan rehabilitasi akan memberikan dampak yang baik tetapi bila hanya dengan pemberian grasi saja tentunya hal ini sangat tidak bermanfaat dan akan memberikan efek yang buruk bagi penegakan hukum yang akan datang.

Berbagai kritik diberikan kepada Tim percepatan reformasi hukum Indonesia untuk meninjau Kembali program-program yang akan dikeluarkan dalam produk kebijakan hukum demi keberlangsungan penegakan hukum di Indonesia dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh Masyarakat Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun