Mohon tunggu...
Dita Rosalia Arini
Dita Rosalia Arini Mohon Tunggu... Konsultan - Peneliti dan Konsultan Hukum

memiliki ketertarikan dalam dunia penelitian dan kajian akademis dalam bidang hukum.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jaksa Ajukan Kasasi atas Permohonan Banding Terdakwa yang Ditolak oleh Hakim, Bagaimana Menurut Hukum Pidana?

2 Mei 2023   14:11 Diperbarui: 2 Mei 2023   14:23 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jaksa merupakan representasi dari perwakilan masyarakat yang mewakili kehendak dan keadilan bagi masyarakat melalui kewenangan yang dimiliki sebagai aparat penegak hukum. Dalam Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 menyebutkan tugas, fungsi serta wewenang yang dimiliki oleh seorang jaksa. Salah satu tugas yang dimiliki oleh seorang jaksa dalam suatu proses peradilan pidana ialah sebagai Jaksa Penuntut Umum yang melakukan penuntutan pidana terhadap seorang terdakwa yang terlibat dalam kasus pidana dan di proses oleh Pengadilan.

Proses penuntutan merupakan salah satu tahapan yang diatur dalam Hukum Acara Pidana. Jaksa Penuntut umum yang telah membuat dakwaan sebagai tahap awal proses peradilan, tentunya akan merumuskan perbuatan yang telah dilakukan terdakwa tersebut kedalam suatu dakwaan yang telah disusun berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh. 

Setelah membuat dakwaan maka proses selanjutnya adalah membuktikan apa yang telah didakwakan tersebut dan selanjutnya sampai pada tahap penuntutan mengenai lamanya tuntutan sanksi pidana yang di tuntut sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa dan tuntutan tersebut merupakan suatu bentuk keadilan hukum yang telah dirumuskan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Namun, beberapa waktu yang lalu. Pada kasus Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang pada tingkat pengadilan negeri dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan seumur hidup atas perbuatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo tersebut dan tuntutan tersebut diputus oleh Hakim dengan Hukum Mati. Terdakwa Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan majelis hakim pengadilan negeri tersebut dan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, permohonan Banding Ferdy Sambo ditolak dan tetap menguatkan putusan hakim pada pengadilan tinggi yakni dengan hukuman pidana mati. 

Yang menarik perhatian adalah, atas putusan Pengadilan Tinggi yang menolak permohonan banding dan menguatakan putusan hakim pada tingkat pertama justru membuat Jaksa Penuntut Umum gelisah. Kegelisahan tersebut terlihat dengan pengajuan permohonan Kasasi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Permohonan Kasasi yang diajukan tersebut tentunya mengundang komentar dari berbagai akademisi, praktisi hingga masyarakat.

Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan kasasi bukanlah hal yang aneh. Namun, Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum karena Hakim justru menghukum Ferdy Sambo dengan Hukuman Mati inilah menjadi kegelisahan Jaksa Penuntut Umum. Dalam dunia akademik dan keilmuan hukum pidana, Hal tersebut tidak salah. 

Namun, perbuatan tersebut dipandang sebagai perbuatan yang tidak profesional dan mengundang sejumlah pertanyaan dan kecurigaan terhadap permohonan kasasi tersebut. Bukankah seharusnya, Jaksa turut senang atas dikabulkannya tuntutan yang ia ajukan dan oleh hakim diputus dengan hukuman yang maksimal? hal ini lah yang seharusnya menjadi perhatian kita semua agar tetap profesional dan menjaga kewenangan dan amanat yang telah diberikan oleh Undang-Undang kepada Jaksa Penuntut Umum sebagai Perwakilan rakyat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun