Mohon tunggu...
Humaniora Pilihan

Wujud Nyata Pengemis di Kota Besar

29 Desember 2017   22:04 Diperbarui: 29 Desember 2017   22:28 682
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi pribadi

Indonesia merupakan negara yang masih memiliki jumlah angka kemiskinan rakyat yang cukup besar. Menurut riset dari Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk miskin di Indonesia terus bertambah setiap tahunnya dan hingga tahun 2017 ini mencapai 27,77 juta orang. Banyak faktor yang menjadikan kemiskinan terus membelenggu rakyatnya. Mulai dari faktor ekonomi, pendidikan, pola pikir masyarakat, dan sulitnya persaingan di dunia kerja.

Pemerintah sendiri telah merancang beberapa program untuk memerangi kemiskinan. Program-program tersebut diantaranya adalah menyempurnakan program perlindungan sosial, peningkatan akses masyarakat miskin terhadap layanan dasar masyarakat, pembangunan sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah yang dibantu khususnya oleh Dinas Sosial yang bertugas dalam menangani masalah kemiskinan di Indonesia tampaknya masih perlu bekerja keras dan memeras otak dalam membina masyarakat dalam mewujudkan masyarakat hidup dalam taraf kesejahteraan yang cukup.

Hal tersebut sulit dicapai akibat dari kurangnya kebijakan pemerintah dalam menerapkan kebijakan dan menciptakan lapangan kerja yang memadai bagi seluruh kalangan masyarakat. Belum lagi, rakyat Indonesia sendiri masih memiliki jumlah masyarakat yang tidak berbekal pendidikan yang cukup sehingga tidak mampu bersaing di dunia kerja. Dengan sempit dan sulitnya lahan pekerjaan tersebut maka beberapa masyarakat yang hidup dalam kemiskinan cenderung malas bekerja dan memilih jalan pintas untuk mencukupi kebutuhan hidup, salah satunya dengan mengemis.

Seperti yang dilakukan oleh salah seorang pengemis yang sering mangkal di perempatan pemda, Kabupaten Cibinong. Dalam kesehariannya, ia bahkan selalu membawa satu atau dua anak untuk menemaninya meminta belas kasih para pengendara. Mengemis sendiri merupakan pekerjaan yang menyalahi aturan Pasal 40 Perda No.8 tahun 2007 tentang larangan menjadi pengemis atau memberi uang pada pengemis. Dalam aturan tersebut, setiap masyarakat dilarang untuk memanfaatkan empati orang lain untuk mendapatkan keuntungan, bahkan dalam aturan tersebut dijelaskan pula mengenai larangan untuk memberikan sesuatu berupa materi bagi para pengemis karena mengundang kalangan miskin lainnya untuk turut menjadi pengemis pula.

Menurut Anto, salah satu PKL yang kerap menjajakan tisu ditempat yang sama mengatakan bahwa pengemis wanita tersebut memang kerap mengemis di perempatan pemda setiap harinya. Kadang ia hanya membawa seorang anak bayi yang digendongnya seharian, dihari lain ia juga sering membawa seorang anak perempuan yang diperkirakan berusia sekolah dasar. "iya emang suka ngemis disini, kadang bawa yang bayi kadang bawa anak yang sudah besar", tuturnya.

Yang mengherankan adalah, pengemis tersebut bekerja di perempatan yang berada dilingkungan Pemda Kabupaten Bogor yang seharusnya menjadikan pemerintah daerah lebih peka terhadap lingkungan pemerintahannya. Mengenai keberadaan Dinas Sosial yang terkesan membiarkan pekerjaan yang kerap menjadi penyakit masyarakat tersebut, kami mewawancarai salah satu petugas pengamanan yang berjaga didaerah tersebut mengatakan bahwa sebenarnya dirinya dan anggota siap turun menangani gelandangan dan pengemis, namun hal tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat instruksi dari dinas sosial kabupaten bogor.

"Kita bisa saja tertibkan, tapi kami kan masih ada atasan lagi. Nanti mereka (pengemis dan gelandangan) mau ditampung dimana karena kan kita tidak punya tempat. Itu wewenang dinsos", kata Darto, salah satu satpol pp yang ditemui di simpang Cibinong.

Namun, aturan tersebut nampaknya masih belum dapat diindahkan oleh masyarakat dengan masih banyak ditemukannya pengemis dijalanan dan banyaknya masyarakat yang iba dan memberikan uangnya kepada mereka. Pemerintah pun seharusnya lebih memperketat aturan sehingga tidak hanya menjadi suatu program formalitas saja. Peran aktif Dinas Sosial Kabupaten Bogor pun harus bisa mengambil andil besar dalam menertibkan pengemis yang dianggap mengganggu lingkungan tersebut.

(Hanny Aulia Arfiana & Windy Jane Surya)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun