Mohon tunggu...
Dita Dwi Prastika
Dita Dwi Prastika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Semester 5 Jurusan Hukum Ekonomi Syariah - UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya merupakan mahasiswa semester 5 jurusan Hukum Ekonomi Syariah yang memiliki minat dalam bidang kepenulisan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tantangan dan Peluang Ekonomi Syariah dalam Dinamika Hukum Praktik dan Teori

31 Oktober 2023   09:52 Diperbarui: 31 Oktober 2023   10:19 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hasil Review buku 

Judul: Ekonomi Syariah dalam Dinamika Hukum Praktik dan Teori

Penulis: Muhammad Julijanto, dkk.

Tahun: 2022

Bab 3: Tantangan dan Peluang

1. Tantangan dan Peluang Lembaga Keuangan Syariah Non-Bank

Lembaga keuangan diartikan sebagai suatu perusahaan yang bergerak dibidang jasa keuangan. Sedangkan lembaga keuangan syariah adalah badan usaha yang kegiatannya di bidang keuangan yang didasarkan prinsip-prinsip syariah (Laksmana, 2009). Lembaga keuangan syariah dibagi menjadi 2, yaitu lembaga keuangan syariah bank dan non-bank.

Adapun contoh lembaga keuangan syariah non-bank seperti asuransi syariah, gadai syariah, pasar modal syariah, dan lembaga zakat wakaf.

Adapun tantangan lembaga keuangan syariah sendiri diantaranya:
a. Kesiapan masyarakat Islam Indonesia dalam menerima kehadiran lembaga keuangan berasaskan syariah.
b. Kurangnya sosialisasi dan edukasi pada masyarakat.
c. Adanya kenyataan empiris manajemen rata-rata lembaga keuangan Islam.
d. Peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia lembaga keuangan syariah mutlak diperlukan.
e. Peningkatan layanan dan diferensiasi produk.
f. Terbatasnya modal serta akses permodalan yang dirasa cukup sulit.

Selain tantangan, lembaga keuangan syariah juga mempunyai peluang untuk berkembang pesat dan juga besar.

2. Peran DPS dalam Pengembangan Ekonomi Syariah di Era Digital

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun