Mohon tunggu...
Dita Dwi Prastika
Dita Dwi Prastika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Semester 5 Jurusan Hukum Ekonomi Syariah - UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya merupakan mahasiswa semester 5 jurusan Hukum Ekonomi Syariah yang memiliki minat dalam bidang kepenulisan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

24 Oktober 2023   14:45 Diperbarui: 24 Oktober 2023   14:52 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan, atau pernikahan di bawah usia yang direkomendasikan oleh peraturan perundang-undangan. Pernikahan dini harus adanya dispensasi umur ketika akan melaksanakannya. Di Indonesia sendiri, pernikahan dini terbilang tinggi.

Penyebab adanya pernikahan sendiri yang paling umum dan sering terjadi yaitu pergaulan. Pergaulan sangat mempengaruhinya. Apabila salah dalam pergaulan dapat mengakibatkan terjadinya hamil diluar nikah yang nantinya mengharuskan kedua pasangan tersebut melakukan pernikahan dini.

Dampak pernikahan dini menyebabkan kualitas rumah tangga tidak berada dalam performa yang unggul baik dari kesehatan reproduksi, kesiapan psikologis maupun ekonomi keluarga, sehingga membawa dampak rentan terjadi perceraian, dan terlantarnya kualitas pendidikan anaknya. Kematangan psikologis kurang, cara penyelesaian masalah kurang berpikir panjang, melakukan pekerjaan rumah tidak maksimal. Emosi belum stabil dalam menyelesaikan masalah rumah tangga yang silih berganti.

Upaya merevisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya tentang batas usia perkawinan. Sehingga ada
kesamaan dalam segala peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang batas usia perkawinan. Oleh karena itu, kita sebagai remaja harus pandai dalam mencari pergaulan agar tidak berakibat fatal. Selain itu, pendidikan juga penting untuk kita agar menambah pengetahuan pemahaman.

Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah

UIN Raden Mas Said Surakarta

Dita Dwi Prastika (212111105)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun