Mohon tunggu...
Dita Dwi Putri
Dita Dwi Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - pelajar

Tertarik pada hal-hal sederhana yang efisien.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Aturan TKDN Jadi Penghalang, iPhone 16 Masih Tertahan di Pasar Indonesia

13 November 2024   20:38 Diperbarui: 13 November 2024   21:01 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bulan Oktober dan November biasanya menjadi saat yang dinantikan para penggemar teknologi, karena Apple sering meluncurkan iPhone terbarunya pada periode ini. Namun, tahun ini berbeda. Hingga kini, iPhone 16 belum juga hadir di Indonesia. Apa alasan tertahannya produk unggulan Apple ini dari pasar Indonesia?

Aturan TKDN: Pendukung Industri Lokal

Penyebab utama keterlambatan ini adalah Apple belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Bagi yang belum familiar, TKDN adalah peraturan yang mensyaratkan produk teknologi yang dijual di Indonesia untuk memenuhi persentase tertentu dari komponen lokal dalam produksinya. Hal ini mencakup bahan baku, tenaga kerja, hingga komponen lainnya yang dihasilkan dari dalam negeri. Tujuannya adalah untuk meningkatkan industri lokal, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi ketergantungan pada produk impor.

Di Indonesia, produk handphone, komputer genggam, dan tablet harus memenuhi TKDN minimal 35% agar bisa mendapatkan sertifikasi dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) dan resmi dijual di pasaran.

Apple dan Tantangan TKDN

Tidak seperti brand-brand lain seperti Realme, Oppo, atau Vivo yang sudah memiliki pabrik dengan ribuan karyawan di Indonesia, Apple memang belum membangun fasilitas produksi lokal. Selama ini, produk-produk Apple yang masuk ke Indonesia didatangkan dari China. Untuk memenuhi aturan TKDN, perusahaan memiliki tiga opsi: mendirikan pabrik, menggunakan perangkat lunak lokal, atau berinvestasi di dalam negeri. Apple memilih jalur ketiga, yaitu investasi.

Apple, melalui CEO-nya Tim Cook, mengklaim bahwa perusahaan berinvestasi dalam "kreativitas lokal" melalui Apple Developer Academy. Hingga saat ini, Apple telah mendirikan empat lokasi Apple Developer Academy di Jakarta, Surabaya, Batam, dan Bali. Program ini bertujuan untuk mengembangkan kemampuan developer lokal di bidang iOS. Menurut Apple, lebih dari 2.000 calon developer telah mengikuti program ini, dan 90% lulusan sudah bekerja di berbagai sektor seperti pendidikan dan e-commerce.

Mengapa iPhone 16 Masih Dilarang Beredar?

Namun, perpanjangan komitmen TKDN Apple masih tertunda. Meskipun Apple telah berjanji untuk berinvestasi sebesar Rp1,71 triliun, saat ini dana yang telah disalurkan baru mencapai Rp1,48 triliun. Masih ada kekurangan sekitar Rp240 miliar yang harus dilengkapi.

Selain itu, ada rumor bahwa Apple meminta tax holiday atau pembebasan pajak selama 50 tahun, yang menimbulkan perdebatan. Bahkan, kabar belum resmi menyebutkan bahwa Apple mungkin akan membangun pabrik aksesoris di Bandung. Namun, hingga kini belum ada keputusan final, meskipun pihak Apple telah melakukan komunikasi dengan Kementerian terkait.

Kesimpulan: Sikap Tegas Pemerintah Indonesia

Kali ini, pemerintah Indonesia terlihat cukup tegas terhadap Apple, yang kerap dianggap mendapat perlakuan istimewa. Aturan TKDN ini bukan sekadar penghalang bagi perusahaan asing, tetapi sebagai bentuk perlindungan terhadap industri dalam negeri dari produk ilegal, seperti ponsel black market, sekaligus mendukung ekonomi lokal.

Jadi, meskipun kehadiran iPhone 16 di Indonesia masih tertunda, hal ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memastikan komitmen dari perusahaan-perusahaan internasional dalam memajukan industri lokal. Mungkin ke depannya, kita akan melihat apakah Apple akan memenuhi persyaratan ini atau mengambil langkah lebih besar untuk mendukung pasar Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun