Assalamualaikum wr wbÂ
Disini saya ingin memberikan penjelasan mengenai Pajak Masukan dan Pajak keluaranÂ
Undang-undang no 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan atas Barang Mewah sttdd UU No 42 tahun 2009 mengatur mengenai pajak konsumsi barang atau jasa yang dikonsumsi didalam negeri (daerah pabean). Pihak yang dibebani untuk membayar adalah konsumen sedangkan pihak yang dibebani untuk memungut PPN adalah penjual sebagai pihak yang menyerahkan barang dan jasa. Oleh karena itu, pajak konsumsi tersebut dikenakan atas nilai tambah suatu barang dan atau jasa (Harga Jual - Hrga Beli) maka pajak konsumsi tersebut disebut Pajak Pertambahan Nilai.Â
Pajak MasukanÂ
Pajak Masukan adalah pajak yang dikenakan kepada PKP ketika membeli barang atau jasa kena pajak.Â
Pajak Keluaran adalah pajak terutang yang wajib di pungut oleh PKP saat melakukan penjualan atas barang atau jasa kena pajak.
Karakteristik Pajak Masukan dan Pajak KeluaranÂ
Pajak Masukan dapat di kreditkan dengan Pajak Keluaran pada masa pajak yang sama. Dapat pula dikreditkan pada masa pajak berikutnya, namun selambat-lambatnya 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak. Akibat pengkreditan tersebut menyebabkan adanya PPN yang kurang atau lebih bayar.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H